Menuju konten utama

Jejak Kasus Chat Pornografi Firza-Rizieq

Setelah mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi, ahkhirnya Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus chat berkonten pornografi.

Jejak Kasus Chat Pornografi Firza-Rizieq
Rizieq Shihab. tirto.id/Taher.

tirto.id - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat berkonten pornografi yang menyeret nama Rizieq dan Firza Husein. Polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pentolan Front Pembala Islam (FPI) itu sebagai tersangka dalam kasus pornografi ini.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. “Saksi HRS dari saksi menjadi tersangka,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Rizieq. Bukti tersebut ditemukan dari chat dan handphone yang diperoleh selama ini. Berkaca dari bukti yang ada, polisi melakukan gelar perkara, pada Senin (29/5/2017).

Pentolan FPI itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pukul 12.00 WIB. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 8 juncto Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Rizieq adalah tersangka kedua dalam kasus chat berkonten pornografi ini. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 17 Mei lalu.

Polisi menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firza Husein sebagai tersangka pornografi. Hal itu diketahui berdasarkan bukti dan keterangan saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli. Salah satu bukti yang menguatkan adanya komunikasi dua arah antara Firza Husein dengan Rizieq Shihab melalui dua telepon genggam.

“Saksi ahli menyampaikan ada hubungan transmisi dari kedua handphone. Kedua handphone sudah kita periksa. Handphone-nya FHM dan yang bernama HRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat itu.

Sayangnya, Rizieq Shihab yang diduga menjadi lawan bicara Firza dalam chat yang diduga bermuatan pornografi tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Polisi bahkan telah mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini setelah mangkir dua kali dari pemeriksaan sebagai saksi.

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi. Laporan itu awalnya dari screenshot percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq Syihab dan seorang wanita mengatasnamakan Firza Husein pada Minggu, 29 Januari 2017.

Pelaporan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil Rizieq Shihab, Firza Husein, dan Emma sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pada 25 April lalu itu akhirnya ditunda karena ketiganya tidak hadir. Firza Husein dan Emma berhalangan hadir dengan alasan kesehatan, sementara Rizieq tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang melakukan ibadah umroh.

Polisi kemudian melayangkan surat panggilan kedua terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini. Pada Selasa (16/5/2017) Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Firza datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.43 WIB.

Sementara Rizieq Shihab lagi-lagi mangkir dari pemanggilan, padahal polisi telah melayangkan surat pemanggilan kedua pada Senin (8/5/2017) untuk pemeriksaan Rizieq pada Rabu (10/5/2017). Tak hanya itu, keberadaan Rizieq juga sempat simpang siur.

Keberadaan Rizieq Shihab juga simpang siur. Mulanya ia dikabarkan berada di Arab Saudi untuk melakukan umroh. Namun belakang diketahui ia justru berada di Malaysia untuk menyelesaikan program doktoralnya di Universiti Sains Islam Malaysia (USIM), di Program Dakwah dan Pengurusan Islam.

Informasi tersebut awalnya diungkapkan Kepala Program Dakwah dan Manajemen Islam USIM, Associate Proffesor Dr Kamaluddin Nurdin Marjuni, di Kuala Lumpur, pada Kamis (11/5/2017). Kamaluddin adalah promotor pertama Rizieq Shihab, sedangkan promotor keduanya adalah Dr. Ahmed Abdul Malik dari Nigeria. [Baca: Mencari Keberadaan Rizieq Shihab].

Soal keberadaan Rizieq di Malaysia, kemudian kembali ke Arab Saudi juga sempat diakui oleh panasihat hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro. Menurut dia, Rizieq memang sempat berada di Malaysia untuk menyelesaikan studi dotoralnya, bahkan sempat mau balik ke Indonesia.

Namun, niat itu urung dilakukan karena pihaknya melihat kasus yang menjerat pentolan FPI itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap ulama. “Kalau memang itu terkait konten pornografi, yang meng-upload dulu, dong (yang diusut),” kata Sugito.

Sugito pun membantah tentang kabar kalau Rizieq yang meminta Firza untuk berfoto senonoh. Pria yang juga Ketua Bantuan Hukum FPI ini khawatir pernyataan tersebut adalah fitnah. Ia khawatir ada upaya rekayasa dalam kabar chat Rizieq meminta Firza bertindak senonoh.

Saat itu, Sugito menerangkan bahwa Rizieq telah kembali ke Mekah dan melanjutkan ibadah umrah. “Masih di Mekah, melanjutkan ibadah,” tutup Sugito.

Saksi Ahli: Percakapan Rizieq-Firza Penuhi Unsur Pidana

Sementara itu, pakar pidana, Effendy Saragih saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli pada 16 Mei 2017 mengatakan bahwa kasus percakapan berkonten pornografi antara Rizieq dan Firza di WhatsApp memenuhi unsur pidana.

“Saya dimintai keterangan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Jadi saya bilang, sesuai dengan fakta yang ada yang dikumpulkan oleh penyidik, ya memenuhi unsur pidana seperti ada foto-foto, pengiriman, bahkan itu diminta dan disuruh mengirimkan gambar," ujar Effendy.

Dalam pemeriksaan, penyidik menyodorkan foto-foto serta dialog pembicaraan tentang konten pornografi antara Firza dan Rizieq. Effendy menilai, bukti-bukti yang ditunjukkan penyidik sudah memenuhi unsur pidana.

Effendy bahkan berkata Firza dan Rizieq bisa ditetapkan tersangka karena ada unsur kesengajaan dalam pembuatan konten pornografi.

“Ya bisa juga (Rizieq jadi tersangka), karena ia sendiri yang menyuruh supaya Firza membuat foto itu. Saya sudah meihat bahwa saya melihat tempat itu, temboknya, kasurnya, sudah diidentifikasilah oleh penyidik [sehingga membuat Firza bisa jadi tersangka]," kata Effendy.

Kini, kasus chat berkonten pornografi ini telah memasuki babak baru. Polda Metro Jaya tidak hanya menetapkan Firza sebagai tersangka, namun juga telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersanka kedua dalam kasus yang sama.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz