Menuju konten utama

Rizieq, Firza Husein dan Emma Mangkir dari Pemeriksaan

Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kedua pada tersangka upaya makar Firza Husein dan Emma untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran konten pornografi.

Rizieq, Firza Husein dan Emma Mangkir dari Pemeriksaan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). Habib Rizieq menjalani pemeriksaan selama empat jam sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo palu arit. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan untuk memeriksa kedua saksi dugaan penyebaran pesan singkat berkonten pornografi Rizieq Syihab pada hari ini, Selasa (25/4/2017).

Namun, Firza Husein dan Emma berhalangan hadir dengan alasan kesehatan sehingga penyidik segera melayangkan surat panggilan kedua terhadap para saksi dugaan tindak pidana pornografi Rizieq Shihab.

"Kita akan berikan panggilan kedua," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Suntana di Jakarta, Selasa (25/4/2017), seperti diberitakan Antara.

Pada pemanggilan kedua, Suntana berharap Firza dan Emma kooperatif memenuhi panggilan penyidik kepolisian dan tidak memobilisasi massa saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan Habib Rizieq dan istrinya Syarifah Fadhlun Yahya sebagai saksi dugaan pornografi.

Rizieq Shihab minta penyidik menunda pemeriksaan hingga pekan depan karena mengikuti kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.

Polda Metro Jaya menerima Laporan Polisi Nomor : LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza Husein.

Pelaporan itu didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan itu bermula dari beredarnya screen shot percakapan bermuatan pornografi diduga antara pria berinisial Rizieq dan seorang wanita mengatasnamakan Firza pada Minggu (29/1/2017).

Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum penyebaran percakapan terlarang itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra