Menuju konten utama

Kapolri Bantah Kriminalisasi Rizieq Shihab dan Al Khaththath

Kasus yang menyangkut Rizieq dan Al Khaththath menurut Tito bukan kriminalisasi karena kasus-kasus itu sudah memiliki dugaan dan bukti yang kuat sehingga tidak layak disebut kriminalisasi.

Kapolri Bantah Kriminalisasi Rizieq Shihab dan Al Khaththath
Kapolri Komjen Pol Tito Karnavian. Tirto/Andrey Gromico

tirto.id - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian membantah tudingan bahwa Polri telah melakukan kriminalisasi karena memeriksa dan memanggil sejumlah tokoh, di antaranya pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhamad Al Khaththath.

"Isu dugaan kriminalisasi ulama dan tokoh FUI adalah tidak benar," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Alasannya, menurut Tito kedua orang itu diduga terlibat dalam beberapa kasus dan proses penyidikan kepada mereka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tito pun menjelaskan kasus-kasus itu sudah memiliki dugaan dan bukti yang kuat sehingga tidak layak disebut kriminalisasi.

"Saya kira harus disepakati bersama, kriminalisasi bukan suatu perbuatan yang diatur dalam undang-undang, tapi kemudian dipaksakan. Itulah kriminalisasi," kata Tito.

"Sebaliknya kalau seandainya diatur dalam UU dan ada fakta hukum bahwa aturan dilanggar itulah proses penegakkan hukum, bukan kriminalisasi," kata Tito, menambahkan.

Al Khaththath ditangkap polisi sesaat sebelum Aksi 313 pada Jumat (31/3/2017), dengan tuduhan terlibat permufakatan makar untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Bersama Al-Khaththath, polisi juga menangkap Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andry.

Sementara sejumlah kasus yang menyeret Rizieq Shihab di antaranya kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Pertama RI Soekarno, kasus ujaran kebencian terkait lambang palu arit dalam uang baru yang diterbitkan Bank Indonesia, kasus dugaan penistaan agama Kristen yang dilakukan dalam ceramah Rizieq, kasus tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa SARA.

Berikutnya, kasus dugaan konten porno dalam pesan WhatsApp, kasus dugaan penghinaan terhadap bahasa Sunda dengan mengganti salam Sampurasun menjadi Campur Racun, kasus dugaan penghinaan terhadap hansip, kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemilikan tanah negara tanpa hak di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Polisi saat ini tengah menangani kasus dugaan konten porno melalui aplikasi pesan WhatsApp yang diduga dilakukan Rizieq Shihab dan tersangka Firza Husein dan kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Pertama RI Soekarno. Pemeriksaan terhambat karena Rizieq belum memenuhi panggilan, hingga kini dikabarkan Rizieq masih berada di luar negeri.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra