Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Tantang Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan

Polda Metro Jaya mempersilakan Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.

Polda Metro Jaya Tantang Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan
Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus makar, di Jakarta, Rabu (1/2/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka kasus penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi, Rizieq Syihab.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan Polda Metro Jaya justru mengharapkan Rizieq mengajukan gugatan praperadilan apabila tidak puas dengan penetapan statusnya sebagai tersangka di kasus yang juga menyeret nama Firza Husein tersebut.

"Ya itulah yang diharapkan misalnya ada aturan kepolisian, merasa tidak cocok, atau tidak sesuai aturan, ada lembaga yang menguji," kata Argo di Jakarta pada Selasa (30/5/2017) seperti dikutip Antara.

Argo mengatakan gugatan praperadilan di persidangan merupakan sarana untuk menguji dan membuktikan keabsahan penetapan seorang tersangka.

"Kita buktikan di situ (sidang pra-peradilan), itu lebih bagus," ujar Argo.

Dia menegaskan penyidik Polda Metro Jaya sudah siap membuktikan dasar kuat penetapan tersangka terhadap Rizieq yang telah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka di kasus penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5/2017) kemarin. Sebelum Rizieq, Firza Husein juga telah ditetapkan menjadi tersangka dan berkas penyidikannya sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.

Polisi menjerat Rizieq dengan pelanggaran Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Pelanggaran pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro memprotes penetapan kliennya sebagai tersangka dengan alasan memiliki dasar hukum dan bukti lemah. Dia mengatakan akan berupaya mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan atas penetapan Rizieq sebagai tersangka itu.

Sugito mengatakan tim pengacara Rizieq akan menyiapkan materi gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan tersangka.

Berdasar berita Tirto sebelumnya, Tim advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera mengatakan, Rizieq marah dengan penetapan dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pornografi itu.

Kapitra menambahkan, dirinya bersama petinggi GNPF-MUI akan melakukan perlawanan hukum terkait penetapan Rizieq sebagai tersangka. Ada 726 pengacara yang tergabung dalam pengacara ulama dan aktivis untuk membela Rizieq. Di dalamnya, termasuk 4 pengacara internasional.

Menurut Kapitra, mereka akan akan mengajukan gugatan praperadilan, menggugat pasal-pasal dalam penyebaran konten, hingga menggugat ke Mahkamah Internasional.

Kapitra juga menuding penetapan status tersangka Rizieq melanggar peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012.

"Ada tangan-tangan terselubung yang bermain menggerakkan kepolisian. Ada dugaan, ada executive order (pesanan eksekutif) di sini," kata Kapitra.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom