Menuju konten utama

Rizieq akan Ajukan Praperadilan Setelah Jadi Tersangka

Sugito menerangkan, Rizieq akan mengajukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus pornografi.

Rizieq akan Ajukan Praperadilan Setelah Jadi Tersangka
Rizieq Shihab memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq diperiksa terkait kasus dugaan makar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Penasihat hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengaku tidak heran dengan peningkatan status Rizieq dalam kasus dugaan konten pornografi, Senin (29/5/2017). Bahkan, Sugito mengatakan, Rizieq sudah menduga kalau dirinya akan menjadi tersangka dalam kasus konten pornografi.

"Habib sudah tahu walaupun sangat sumir buktinya," kata Sugito saat dikonfirmasi Tirto, Senin (29/5/2017).

Sugito mengatakan, penetapan status Rizieq sangat dipaksakan. Ia menduga bukti-bukti yang digunakan untuk menjerat Rizieq sebagai tersangka adalah rekayasa.‎ Oleh karena itu, ia menilai penetapan tersangka terkesan rekayasa dan penuh pemaksaan.

Sugito menerangkan, Rizieq akan mengajukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Namun, hal itu baru diajukan setelah dirinya pulang dari luar negeri. Ia mengaku pengajuan itu akan dilakukan secepatnya. Namun, Sugito mengaku bahwa Rizieq belum tentu pulang setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Habib nunggu keadaan," kata Sugito.

Sebelumnya, ‎Polisi telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi, Senin (29/5/2017). Polisi menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi resmi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

"Saksi HRS dari saksi menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Rizieq. Bukti tersebut ditemukan dari chat dan handphone dalam penemuan tersebut, penyidik menilai Rizieq layak menyandang status tersangka dalam kasus pornografi. Pentolan FPI itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pukul 12.00 WIB.

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 4, pasal 6, dan pasal 8 juncto Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Untuk diketahui, masih dalam kasus yang sama, sebelumnya Polisi juga telah menetapkan Ketua Yayasan Cendana Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi, Selasa (16/5/2017). Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2017 hingga pukul 22.00 WIB.

"Tadi gelar perkara dinyatakan bahwa peningkatan status saksi FHM menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Polisi menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Firza. Ketua Yayasan Cendana itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran sengaja membuat suatu konten pornografi berupa ketelanjangan. Hal itu diketahui berdasarkan bukti dan keterangan saksi, baik saksi fakta dan saksi ahli. Salah satu bukti yang menguatkan adanya komunikasi dua arah antara Firza Husein dengan Rizieq Shihab melalui dua telepon genggam.

"Saksi ahli menyampaikan ada hubungan transmisi dari kedua handphone. Kedua handphone sudah kita periksa. Handphonenya FHM dan yang bernama HRS," kata Argo.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu tidak mempermasalahkan Firza menyangkal chat tersebut. Ia mengatakan, dalam pemeriksaan, Ketua Yayasan Cendana itu membantah telah melakukan tindak pornografi.

Firza disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto