tirto.id - Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dugaan kasus percakapan dan foto pornografi Firza Husein (FH) telah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
"Hari (Senin) ini berkas perkara tersangka FH sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin (29/5/2017).
Selanjutnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang akan menganalisa berkas perkara Firza guna dinyatakan lengkap (P21) atau masih perlu dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab pada Selasa (16/5/2017) malam.
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo