Menuju konten utama

Terbitkan Red Notice, Polri & Interpol Siap Tangkap Rizieq

Setelah Rizieq Shihab masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 31 Mei kemarin, penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan Interpol untuk mencari keberadaan Rizieq di Arab Saudi.

Terbitkan Red Notice, Polri & Interpol Siap Tangkap Rizieq
Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Rizieq Shihab memberikan keterangan saat melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan setelah penetapan Rizieq sebagai tersangka (29/5/2017) dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 31 Mei kemarin, penyidik sudah masuk ke dalam tahap koordinasi dengan imigrasi, Polri Divisi Hubungan Internasional dan Interpol. Mengingat, saat ini Rizieq masih berada di Arab Saudi.

"Jadi kami masih tahap koordinasi. Ya tahap terakhir itu mengeluarkan DPO," kata Argo kepada Tirto, Kamis (1/6/2017).

Adapun mengenai bentuk koordinasi tersebut, Argo enggan menjelaskan lebih lanjut karena menurutnya proses koordinasi penyidik belum selesai. Sebelumnya, polisi menjalankan beberapa tahapan untuk memproses kasus ini. Mulai dari melayangkan surat panggilan, penetapan tersangka, penangkapan, DPO hingga menerbitkan Red Notice.

Red Notice adalah permintaan penahanan terhadap seorang pelaku kriminal yang telah menjadi DPO dan tersangka kepada Interpol. Dengan penerbitan Red Notice, pergerakan pelaku kriminal di luar negeri menjadi terbatas.

"Kalau nanti sudah selesai baru akan mendapatkan hasil dan kami beritahu. Dan nanti akan ada tindak lanjuti. Tunggu saja. Kami tidak bisa tergesa-gesa. Lagipula ini kan hari libur, diproses nanti saat hari kerja," kata Argo.

Penetapan DPO atas Rizieq sendiri menyusul adanya surat penangkapan yang telah dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Namun, kata Argo, saat hendak dilakukan penangkapan Rizieq, tidak ada di rumah.

"Lalu penyidik ke imigrasi menanyakan kapan terakhir ke Indonesia. Tercatat keluar Indonesia 26 April setelah itu belum masuk lagi," katanya.

Mengenai status Red Notice, Rizieq sempat mengatakan bahwa kasusnya ini dikriminalisasi. Dugaan kasus pornografi yang menjerat Rizieq dianggap tidak layak untuk mendapatkan status tersebut sehingga menjadi buron internasional.

Menanggapi hal itu, Argo menyatakan pihaknya akan membuktikan semuanya di pengadilan dengan bukti-bukti yang ada. Sebab, sejauh ini penyidik juga masih mengumpulkan dan melengkapi bukti secara materiil dan formil untuk diberikan ke Kejaksaan.

"Penyidik sedang melengkapi berkas-berkas. Baik secara materiil maupun formil. Juga menganalisa dari berkas-berkas tersebut. Agar rangkaian peristiwa tersebut bisa kami buktikan. Kalau ada kekurangan tentu penyidik akan melengkapinya. Kalau sudah lengkap nanti kejaksaan akan memberitahukan kelengkapan," jelasnya.

Ia pun menuturkan bahwa sudah merupakan tanggung jawab kepolisian kalau nanti sudah lengkap akan membawa berkas bukti dan tersangka ke Kejaksaan.

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menyatakan penetapan Red Notice atas Rizieq dari Polda adalah berlebihan. Karena, menurutnya, Polda tidak menjalankan beberapa prosedur yang semestinya.

Prosedur-prosedur yang dianggap tidak semestinya itu adalah dari penetapan Rizieq sebagai saksi sampai DPO dalam waktu yang relatif singkat. Semua dilakukan saat Rizieq sedang melakukan umroh di Arab Saudi.

"Ini seperti dikesankan Rizieq bersalah," kata Sugito dalam rilis yang dikirim olehnya, Kamis (1/6/2017).

Menurut Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, status Red Notice pada dasarnya bisa berlaku untuk semua jenis kasus pidana tanpa pengecualian.

"Itu dikeluarkan untuk buron," kata Romli pada Tirto, Kamis (1/6/2017).

Sedangkan, definisi buronan sendiri, dikatakannya, adalah seorang yang kabur dari Indonesia saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka. "Rizieq saat umroh kan saksi. Dia ditetapkan sebagai tersangka di sana. Jadi bukan buron," kata Romli.

Menurutnya, Polisi tidak bisa serta merta mencabut paspor Rizieq dengan penetapan Red Notice. Karena, menurut Romli, paspor berlaku sampai lima tahun. Kecuali, yang bersangkutan memang telah melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

"Paling-paling visa. Kalau visa tiga bulan masanya. Kalau dia tidak memperpanjang ya dideportasi oleh pihak Arab," kata Romli.

Dari penetapan Red Notice tersebut, yang paling memungkinkan adalah Polda atau Polri bekerjasama dengan Interpol untuk mencari keberadaan Rizieq Shihab di Arab Saudi.

"Nanti polisi Arab sana yang menangkap. Karena dia tersangka di sini, tapi tidak di sana. Setelah ditangkap baru diserahkan ke KBRI dan dibawa ke Indonesia," katanya.

Rizieq Shihab sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi pada Senin (29/5/2017). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi resmi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Rizieq disangkakan pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri