Menuju konten utama

MUI Minta Proses Hukum Rizieq Shihab Diungkap Transparan

Ketua MUI KH Maruf Amin meminta proses hukum terhadap pemimpin FPI Rizieq Shihab diungkap transparan untuk menghindari kesalahpahaman.

MUI Minta Proses Hukum Rizieq Shihab Diungkap Transparan
Rizieq Shihab (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq diperiksa terkait kasus dugaan makar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Setelah penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin meminta proses hukum terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu diungkap transparan untuk menghindari kesalahpahaman.

"Ini memang soal proses, yang penting transparan saja supaya tidak disalahpahami oleh umat," kata Maruf di Istana Kepresidenan Bogor, Senin malam.

Maruf mengaku tidak memahami secara detail kasus itul. "Yang tahu Polri-lah," katanya.

Ia menyebutkan masalahnya sebenarnya pada kebenaran dan ketidakbenaran. "Itu yang tahu Polri, kita kan tidak tahu benar atau tidaknya."

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta wartawan menanyakan soal penetapan tersangka Rizieq kepada Polda Metro Jaya.

"Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?," kata Tito.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq tersangka kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto serta konten pornografi bersama Firza Husein.

"Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HR," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, Senin.

Argo menjelaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara penanganan dugaan kasus ini dan menyatakan polisi memiliki alat bukti yang cukup dari hasil gelar perkara guna menaikkan status Rizieq sebagai tersangka.

"Tentunya sudah didapat penyidik ada beberapa alat bukti seperti chat dan telepon selular," tutur Argo.

Dari bukti yang terkumpul, polisi melakukan gelar perkara pada Senin (29/5/2017). Pentolan FPI itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara hingga pukul 12.00 WIB.

Rizieq disangkakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 9 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Saat ini Rizieq dikabarkan masih berada di Arab Saudi, terkait hal itu, penyidik Polda Metro Jaya segera menerbitkan red notice terhadap tersangka dugaan percakapan dan foto pornografi Rizieq Shihab ke Interpol. Surat perintah penangkapan tersebut akan dikeluarkan per hari ini, Selasa (30/5/2017).

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Ketua Yayasan Cendana Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi pada 16 Mei 2017.

Firza disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri