Menuju konten utama

Kejati DKI Kembalikan Berkas Kasus Pornografi Firza Husein

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka dugaan kasus percakapan dan foto pornografi Firza Husein karena dinilai belum lengkap.

Kejati DKI Kembalikan Berkas Kasus Pornografi Firza Husein
Firza Husein memenuhi panggilan pemeriksaan di Reskrimsus Polda Metro sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi yang menyeret nama pimpinan FPI Rizieq Shihab, Jakarta, Selasa, (16/5). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka dugaan kasus percakapan dan foto pornografi Firza Husein karena dinilai belum lengkap.

"Jaksa peneliti menemukan ada kekurangan yang harus dipenuhi penyidik," kata Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum Kejati DKI, Nirwan Nawawi di Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Karena itu, pihaknya sudah memberikan petunjuk atau P19 syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi oleh penyidik kepolisian itu.

Berkasnya sendiri, kata dia, sampai sekarang masih ada di Kejati DKI karena masih ada waktu selama tujuh hari dalam menentukan sikap tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tersangka terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab dan Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5/2017). SPDP diserahkan dan berkas kasusnya diserahkan ke Kejati DKI Jakarta. Terhitung penyerahan SPDP itu kini sudah berusia 5 hari dihitung dari Kamis (1/6/2017).

Firza Husein melalui pengacaranya juga beberapa kali diberitakan mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. Begitu pula salah satu saksi Fatimah, yang kerap dipanggil "Kak Emma", dalam pemeriksaan kemarin juga tidka memenuhi panggilan penyidik kepolisian dengan alasan sakit.

Sejauh ini, penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 dan beberapa kali mangkir dari panggilan kepolisian.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sejak Rabu (31/5/2017) Polda Metro Jaya memasukkan Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. Selebaran berisi foto dan keterangan singkat terkait Rizieq sebagai buronan, sudah disebar di Polres dan Polsek. Pihak kepolisian akan menyebarkan pula di berbagai tempat umum.

Menyusul kemudian, Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Mabes Polri untuk menjemput Rizieq melalui bantuan Interpol. Sejauh ini penjemputan paksa Rizieq masih menunggu kesepakatan dari Interpol pusat di Lyon, Perancis.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan meyakini pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia guna menghadapi proses hukum.

Iriawan menegaskan penyidik Polda Metro Jaya belum berencana mengupayakan paksa Rizieq kembali ke Indonesia. Polisi jenderal bintang dua itu menyebutkan apapun upaya yang dilakukan Rizieq tidak akan dapat menghindar dari hukum, seperti diwartakan Antara.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri