Komisi Yudisial (KY) menekankan kerja sama dengan Kejaksaan, mengingat KY tak bisa menjerat hakim agung dengan pasal pidana dan hanya sebatas pada etik.
Anggota KY, M. Taufiq, mengaku, iuran Rp50 ribu itu dikenal dengan istilah dana perjuangan dan juga digunakan untuk operasional menerima tamu hakim asing.