Menuju konten utama

KY Akan Investigasi Hakim Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY akan menurunkan tim investigasi untuk menelusuri hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memutus bebas terdakwa kasus suap, Gazalba Saleh.

KY Akan Investigasi Hakim Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh
Sidang putusan eksepsi Gazalba Saleh di PN Tipikor Jakpus, Senin (27/5/2024). (TIrto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran terhadap hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memutus bebas terdakwa kasus suap, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

"Dengan melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus tersebut dengan menurunkan tim investigasi," kata Mukti dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Selasa (28/5/2024).

Mukti menjelaskan bahwa KY tetap menjadikan putusan tersebut sebagai pintu masuk ke dalam penelusuran kasus Gazalba Saleh. Mukti juga mengungkapkan bahwa KY dihadapkan pada aturan tidak boleh menilai suatu putusan pengadilan.

"Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," kata dia.

Mukti juga menambahkan bahwa KY tidak bisa masuk ke dalam ranah teknis yudisial. KY menghargai hakim yang memiliki kewenangan penuh dan independen dalam setiap mengadili perkara. KY berwenang menganalisis sebuah putusan jika telah berkekuatan hukum tetap.

"Komisi Yudisial (KY) menaruh perhatian mengenai putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi hakim agung nonaktif GS, sebagai inisiatif KY karena menjadi perhatian publik. Namun KY tidak berwenang untuk masuk wilayah pertimbangan hakim sebab sudah masuk ke ranah teknis yudisial," kata Mukti.

Selain itu, Mukti mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal kasus tersebut. Menurutnya, KY tidak bisa bekerja sendirian dalam menelusuri kasus Gazalba Saleh.

"Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini," kata dia.

Sebelumnya, Gazalba Saleh diberitakan akan kembali bebas dari tahanan yang dijalaninya saat ini. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta pembebasan itu usai nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh diterima pada Senin (27/5/2024).

“Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskaan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan,” kata Hakim Fahzal Hendri selaku ketua hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.

“Menimbang bahwa oleh karena penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara ditanggung oleh negara,” kata dia.

Baca juga artikel terkait TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi