Menuju konten utama

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp650 Juta

Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp650 juta dari Jawahirul Fuad dalam perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp650 Juta
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Hakim Agung Nonaktif, Gazalba Saleh didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima gratifikasi Rp650 juta dari Jawahirul Fuad dalam perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. JPU KPK, Wahyu Dwi Oktafianto, menuturkan, Gazalba menerima uang tersebut bersama dengan seorang pengacara yaitu Ahmad Riyad.

"Perbuatan tersangka bersama Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai hakim agung Republik Indonesia dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa," kata Wahyu saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Wahyu menuturkan uang tersebut juga dianggap sebagai suap karena tidak dilaporkan oleh terdakwa kepada KPK untuk dimasukkan ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Walaupun kata Wahyu, Gazalba tidak sepenuhnya menerima uang senilai yang diberikan Jawahirul.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan kasus ini bermula ketika Jawahirul selaku pemilik UD Logam Jaya memiliki permasalahan mengenai limbah B3 tanpa izin. Kemudian, dia meminta Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani untuk mencarikan orang MA yang dapat membantu.

Selanjutnya, Hani dan Fuad bertemu dengan pemilik pondok pesantren di Sidoarjo yang menghubungkan ke Ahmad Riyadh. Akhirnya, Ahmad Riyadh meghubungi Gazalba untuk membantu penanganan kasasi tersebut.

"Pada akhir Juli 2022, Fuad memberikan uang Rp500 juta untuk diberikan kepada terdakwa yang akhirnya Fuad bertemu terdakwa di Sheraton Surabaya Hotel & Tower," tutur Wahyu.

Dalam pertemuan itu disampaikan kepada Gazalba agar memutus bebas Jawahirul. Akhirnya dalam sidang diputuskan kasasi dikabulkan dan Jawahirul dibebaskan. Lalu pada September 2022, Riyad menyerahkan uang 18.000 SGD di Bandara Juanda, Surabaya. Uang itu diambil dari Rp500 juta yang telah diserahkan Jawahirul untuk Gazalba.

"Di bulan yang sama, Riyad meminta tambahan uang Rp150 juta kepada Fuad yang kemudian diberikan langsung," ungkap Wahyu.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP HAKIM atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin