Menuju konten utama
Flash News

Usai Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Keluar Rutan KPK

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, pada Selasa 1/8/2023) pukul 20.30 WIB.

Usai Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Keluar Rutan KPK
Terdakwa Hakim Agung (nonaktif) Gazalba Saleh (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/7/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Hal itu menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba.

"Betul, sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat berita acara pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 2 Agustus 2023.

Ali mengatakan Gazalba telah dikeluarkan dari Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur pada Selasa, 1 Agustus 2023, pukul 20.30 WIB. Meski demikian, KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap perkara lain yang menjerat Gazalba Saleh.

"Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Ali.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA), hakim agung nonaktif Gazalba Saleh pada persidangan yang digelar Selasa (1/8/2023).

"Menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama maupun dalam dakwaan alternatif Kedua," demikian dikutip dari SIPP PN Bandung.

Majelis hakim juga memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Gazalba Saleh dari tahanan.

Terhadap putusan hakim tersebut, KPK akan segera malukan upaya hukum lanjutan yaitu pengajuan kasasi ke MA.

"KPK scara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

Dalam perkara suap pengurusan perkara di lingkungan MA, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, dengan rincian 11 orang penerima suap dan 6 orang penyuap.

Tersangka penerima suap antara lain enam orang hakim agung, yaitu Sudrajad Dimyati (SD), Gazalba Saleh, Elly Tri Pangestu (ETP), Prasetio Nugroho, Edy Wibowo, hakim sekaligus sekretaris MA Hasbi Hasan. Ada pula 6 orang PNS di lingkungan MA, yaitu Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), Albasri (AB), Redhy Novasriza,

Sedangkan selaku pemberi suap, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka, yaitu Yosep Parera (YP), Eko Suparno (ES), Dadan Tri Yudianto, Heryanto Tanaka, dan Wahyudi Hardi.

Baca juga artikel terkait HAKIM AGUNG GAZALBA SALEH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Gilang Ramadhan