Menuju konten utama
Flash News

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Bakal Ajukan Kasasi

KPK bakal melanjutkan upaya hukum untuk melanjutkan kasasi MA terkait putusan vonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh.

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Bakal Ajukan Kasasi
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus dugaan pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Selasa (1/8/2023). Dikutip dari SIP PN Bandung, Gazalba Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terkait putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai setiap putusan Majelis Hakim. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengakui pihaknya bakal melanjutkan upaya hukum untuk melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).

KPK menilai penanganan skandal suap di MA tidak sebatas pada dugaan kasus korupsi yang terjadi. Tetapi upaya menjaga marwah peradilan.

"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja. Namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," ujar Ali.

Sebelumnya, jaksa KPK, Gazalba dinilai oleh jaksa terbukti menerima suap pengurusan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) senilai 110 ribu dolar Singapura atau setara dengan 1,2 miliar rupiah.

Dalam perkara ini, Gazalba dituntut 11 tahun penjara dalam kasus dan diharuskan membayar denda Rp 1 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan Gazalba telah melanggar pasal Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, dengan rincian 11 orang penerima suap dan 6 orang penyuap.

Adapun sebagai penerima suap antara lain adalah 6 orang hakim agung yaitu hakim Sudrajad Dimyati (SD), hakim Gazalba Saleh, hakim Elly Tri Pangestu (ETP), hakim Prasetio Nugroho, hakim Edy Wibowo, hakim sekaligus sekretaris MA Hasbi Hasan. Ada pula 6 orang PNS di lingkungan MA, yaitu Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), Albasri (AB), Redhy Novasriza,

Sedangkan selaku pemberi suap, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Yosep Parera (YP), Eko Suparno (ES), Dadan Tri Yudianto, Heryanto Tanaka dan Wahyudi Hardi.

Baca juga artikel terkait HAKIM AGUNG GAZALBA SALEH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Intan Umbari Prihatin