Marzuki Ali melaporkan Andi Narogong, salah satu saksi di kasus korupsi E-KTP, ke kepolisian atas tuduhan menyampaikan keterangan palsu ke penegak hukum dan pencemaran nama baik.
Penyidik KPK sedang berupaya mengumpulkan bukti-bukti penguat untuk penetapan tersangka baru di kasus korupsi e-KTP. Semua pihak yang disebut di dakwaan Irman dan Sugiharto akan segera dipanggil lagi oleh KPK.
"Kami dilarang untuk dekat dengan tersangka, keluarga tersangka maupun pertemuan dengan kuasa hukum tersangka siapapun itu. Karena dari kami menutup akses komunikasi lobi-lobi di bawah meja," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.
Komisi VI DPR RI mempertanyakan dugaan keterlibatan sejumlah BUMN di korupsi e-KTP, baik dalam konteks persekongkolan membuat lelang abal-abal hingga adanya aliran duit rasuah ke perusahaan-perusahaan plat merah itu.
Hasto mengklaim bahwa PDIP telah melakukan klarifikasi dan akan memberikan sanksi tegas bagi yang terbukti bersalah. Klarifikasi tersebut dilakukan kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo, Menteri Menkumham Yassona Laoly, dan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Arif Wibowo.
Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tak risau dengan pelaporan dirinya ke KPK baru-baru ini dan malah menganggapnya sebagai pertanda elektabilitas dia menanjak jelang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Pimpinan KPK menantang para pihak yang disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto telah menerima duit suap korupsi e-KTP membuktikan bantahannya di persidangan.
LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan bagi para saksi di kasus korupsi e-KTP bila merasa keamanannya terancam. Perlindungan itu juga berlaku bagi saksi-saksi yang belum melapor ke penegak hukum karena takut.
Karena menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut dengan duit total Rp61,8 miliar, mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujonugroho menerima vonis hukuman empat tahun penjara.
Irman Gusman telah divonis empat tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah ia menjalani pidana pokoknya. Gusman dinilai terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa kriminalisasi yang terjadi pada KPK saat menyeret nama-nama besar dalam suatu kasus sangat ditentukan oleh Kepala Negara.
Dakwaan untuk Irman dan Sugiharto di kasus e-KTP menyebutkan ada sembilan kali perubahan adendum kontrak dengan Konsorsium PNRI sehingga sejumlah kegiatan pengerjaan e-KTP tak terealisasi sesuai target awal. Perubahan adendum itu disertai pemberian suap.
Pembacaan dakwaan di sidang perdana Korupsi e-KTP, Jaksa KPK menyimpulkan proyek pengadaan e-KTP terlalu mahal dan pengerjaannya tak sesuai target awal.
Politikus dari PKS dan PDIP, Jazuli Juwaini dan Arief Wibowo, membantah telah menerima aliran suap e-KTP dengan alasan belum aktif di Komisi II DPR RI saat ada pembahasan proyek senilai Rp5,9 triliun.