Menuju konten utama

KPK Prediksikan Terdakwa E-KTP Masih Akan Bongkar Banyak Hal

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa kriminalisasi yang terjadi pada KPK saat menyeret nama-nama besar dalam suatu kasus sangat ditentukan oleh Kepala Negara.

KPK Prediksikan Terdakwa E-KTP Masih Akan Bongkar Banyak Hal
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) didampingi Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati. Antara foto/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis elektronik (E-KTP) tahun anggaran 2011-2012 Irman dan Sugiharto bisa membuka banyak hal dalam persidangan.

"Dua orang itu tidak banyak komentar, mereka bisa membuka banyak hal kayaknya yah," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Satu juga menegaskan bahwa KPK akan siap menanggung risiko yang timbul akibat terseretnya nama-nama besar yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaan dalam sidang perdana E-KTP pada Kamis.

"Saya pikir tidak ada tetapi harus siap dong itu kan risiko pekerjaan kami, yang penting tidak boleh arogan," ucap Saut.

Saut juga mengatakan bahwa kriminalisasi yang terjadi pada KPK saat menyeret nama-nama besar dalam suatu kasus sangat ditentukan oleh kepemimpinan di suatu negara.

"Kalau berantas korupsi di suatu negara itu sangat ditentukan kepemimpinan nasionalnya, ini kan kebetulan presidennya lagi bagus jadi kami harus serius. Saya yakin, saya optimis, kalau dinamika ya biasa," ucap Saut dikutip dari Antara.

Sebelumnya, surat dakwaan korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-E) 2011-2012 mengungkap pengaturan anggaran yang dilakukan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, yaitu Irman dan Sugiharto, bersama dengan sejumlah anggota DPR.

"Pada Februari 2010, terdakwa satu Irman dimintai sejumlah uang oleh Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Burhanudin Napitupulu agar usulan Kemendagri tentang KTP-E segera disetujui DPR. Atas permintaan itu terdakwa menyatakan tidak dapat menyanggupi. Karena itu Burhanuddin dan terdakwa I sepakat untuk melakukan pertemuan kembali," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto