Menuju konten utama

KPK: Kami Dilarang Dekat dengan Tersangka

"Kami dilarang untuk dekat dengan tersangka, keluarga tersangka maupun pertemuan dengan kuasa hukum tersangka siapapun itu. Karena dari kami menutup akses komunikasi lobi-lobi di bawah meja," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.

KPK: Kami Dilarang Dekat dengan Tersangka
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kedua kiri) bersama Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono (kanan), Komisioner KPU Ida Budhiati (kedua kanan), Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro (tengah) dan Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati (kiri). Antara foto/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa lembaganya memiliki integritas di atas 100 persen. KPK juga menyatakan bahwa prestasi tersebut lahir dari pegawainya yang selalu berusaha menjaga reputasi di atas rata-rata lembaga tertinggi lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan dalam diskusi bertema “Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi di Mahkamah Konstitusi” di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (09/03/2017).

"Pengawasan internal KPK sendiri untuk kami di dalam instansi sangat galak sekali. Kami dilarang untuk dekat dengan tersangka, keluarga tersangka maupun pertemuan dengan kuasa hukum tersangka siapapun itu. Karena dari kami menutup akses komunikasi lobi-lobi di bawah meja," kata Pahala Nainggolan.

Lebih lanjut Pahala menjelaskan bahwa mekanisme menjaga kredibilitas adalah penting untuk KPK. Dia juga mengkomparasikan bagaimana geliat pengawasan di Mahkamah Konstitusi yang condong lebih longgar bila dibandingkan KPK. Salah satu indikatornya adalah keengganan hakim profesi di Mahkamah Konstitusi melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Gratifikasi dari MK jarang. Apa memang prosedur pengawasan sudah sangat baik. Untuk MK sendiri pelaporan LHKPN nya hanya berjumlah 24 orang sejak tahun 2002. Laporan MK paling banyak itu ada 11 laporan di tahun 2014," kata Pahala Nainggolan menjelaskan.

Pahala melanjutkan sejak tahun 2002 sampai ke tahun 2014 ada sekitar enam tahun kekosongan laporan LHKPN dari instansi MK. Padahal, menurut Pahala salah satu komitmen dalam memberantasan korupsi ada di keterbukaan penelusuran harta kekayaan pejabat yang dicantumkan dalam LHKPN.

"LHKPN itu meskipun tidak wajib. Tapi untuk membina reputasi yang baik adalah dengan LHKPN-nya pejabat publik. Tapi minimnya kesadaran itu, termasuk di MK yang baru tercatat 24 laporan sepanjang tahun 2002-2014," kata dia.

Dia mengatakan bahwa mekanisme di KPK memang dirasakan kurang begitu nyaman bagi pegawai di KPK. Sebab, adanya pelarangan untuk tidak bebas berfoto dengan orang asing, termasuk dengan media dan diunggah di media sosial.

Larangan lainnya yang sebenarnya tidak dimasukkan ke dalam aturan tertulis KPK adalah sistem procedur review yang diterapkan di KPK. Sistem procedur review ini dilakukan berkala selama 2 tahun sekali dengan 4 kali monitoring.

"Dibanding ASN dan prakteknya lebih tinggi lagi. KPK procedur kita review dan kajian dibentuk tim untuk kerjasama. Tetapi kita review celah untuk korupsi. Rekomendasi kebaikan SOP yang pernah dibuat dan sebagainya. Jadi MK sebut kita lakukan dalam 6 orang. 4 kali monitoring untuk membantu lembaga dan dalam kegiatan pencegahan yang terpadu," kata Pahala menambahkan.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra meyakinkan bahwa harus ada pembenahan di tubuh Mahkamah Konstitusi. Saldi menjelaskan bahwa MK bisa mencontoh apa yang disampaikan KPK dalam membina reputasi intitusi.

Salah satu yang dia himbau adalah membangun sistem pengamanan di Mahkmah Konstitusi. Di mana tidak semua orang bisa masuk ke akses internal MK. Hal ini berdasarkan pengalamannya sebagai saksi ahli di perkara sengketa Pilkada dan perkara-perkara lainnya.

"Waktu saya menjadi saksi ahli saya melihat betapa mudahnya seseorang bisa masuk ke dalam ruangan Hakim. Dekat dan seolah Hakim MK mudah sekali dijangkau oleh orang awam. Ini berbahaya, karena kedekatan orang luar dengan MK sendiri mampu mempengaruhi putusan perkara hakim MK," kata Saldi Isra dalam diskusi yang sama.

Saldi menjelaskan kedekatan antara hakim dengan pihak berperkara hanya terjadi di dalam tubuh MK di Indonesia. Sementara saat pengalamannya berkunjung ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi di Amerika dan Skotlandia. Di dua MA di sana adanya batasan antara pihak berperkara dengan ruang hakim di sana.

"Di sana ada satu ruang yang disebut restruksi yang hanya bisa diakses ke dalamnya. Kalau MK maupun MA di sini tidak ada ruang restruksi tersebut. Kalau di sini bila ada orang memiliki semangat juang jadi makelar kasus jelas mudah. Karena tidak adanya domain batasan untuk hakim dan publik," kata Saldi Isra menjelaskan.

Baca juga artikel terkait KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Alexander Haryanto