Menuju konten utama

Mantan Ketua DPD Irman Gusman Dipindahkan ke LP Sukamiskin

Irman Gusman telah divonis empat tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah ia menjalani pidana pokoknya. Gusman dinilai terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman Dipindahkan ke LP Sukamiskin
Mantan Ketua DPD Irman Gusman mendengarkan pembacaan tuntutan dalam sidang kasus suap impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/2). Irman Gusman dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama tiga tahun karena dinilai terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Kamis (9/3/2017). Sebelumnya, Gusman ditahan di rutan negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

"Hari ini juga dilakukan eksekusi atau penyerahan terpidana Irman Gusman ke Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta.

Menurut laporan Antara, pada Senin (20/2), Gusman telah divonis empat tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah ia menjalani pidana pokoknya. Gusman dinilai terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Gusman divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Gusman selesai menjalani pidana pokoknya.

Terkait dengan itu, Febri menjelaskan biasanya KPK menerima vonis bila hakim menjatuhkan hukuman sebesar dua pertiga dari tuntutan, dalam kasus ini dari 7 tahun tuntutan penjara adalah 4 tahun 8 bulan penjara.

"KPK menerima putusan tersebut karena vonis penjara yang dijatuhkan sudah proporsional dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dan hakim juga telah mencabut hak politik terdakwa," tambah Febri Diansyah.

Sedangkan pengacara Irman, Maqdir Ismail, juga menyatakan Gusman menerima putusan itu.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP IRMAN GUSMAN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto