Menuju konten utama

Eksekusi Putusan PK, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Resmi Bebas

Mantan Ketua DPD Irman Gusman resmi bebas setelah majelis hakim peninjauan kembali mengurangi hukuman Irman. Irman pun dinyatakan telah menjalani hukuman setelah eksekusi putusan kasasi.

Eksekusi Putusan PK, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Resmi Bebas
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/10/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.

tirto.id - Terpidana kasus suap terkait permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar, Irman Gusman akhirnya menghirup udara bebas, Kamis (26/9/2019) malam. Irman bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan mantan Ketua DPD itu.

"Eksekusi bebas warna atas nama Irman Gusman berdasarkan dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 97 PK/PID.SUS/2019," Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat, Abdul Haris lewat keterangan tertulis kepada wartawan yang diterima Jumat (27/9/2019).

Irman sebelumnya mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan peninjauan kembali mantan Ketua DPD tersebut dengan mengubah hukuman pokok dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun dan denda Rp 50 juta.

Namun, hakim peninjauan kembali tetap mempertahankan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Irman menjalani hukuman pokok.

Haris menjelaskan, tim dari KPK mendatangi Lapas Klas 1A Sukamiskin pada pukul 17.00 WIB. Kemudian dilakukan penandatanganan berita acara eksekusi putusan dari Mahkamah Agung RI ke Lapas Klas I Sukamiskin. Petugas lantas mengeluarkan Irman pada pukul 18.30 WIB.

Irman menjadi terpidana karena terbukti meneria suap Rp100 juta dari Direktuv CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi.

Penerimaan berawal saat istri Xaveriandy, Memi bertemu dengan Irman pada 21 Juli 2016 di rumah Irman dan menyampaikan telah mengajukan permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton untuk mendapatkan pasokan gula.

Tapi permohonan pembelian itu lama tidak direspon Perum Bulog sehingga Memi meminta Irman untuk mengupayakan permohonan CV Semesta Berjaya itu.

Irman bersedia membantu dengan meminta "fee" Rp300 per kg atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh Memi. selanjutnya Memi melaporkan kepada suaminya, Xaveriandy Sutanto.

Irman kemudian menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar menyuplai gula impor ke Sumbar melalui Divisi Regional (Divre) Sumatera Barat (Sumbar) karena selama ini disuplai melalui Jakarta yang mengakibatkan harga menjadi mahal. Irman pun merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV Semesta Berjaya sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor tersebut.

Djarot pada 22 Juli 2016 lalu menghubungi Kepala Perum Bulog Divre Sumbar Benhur Ngkaimi dan menyampaikan titipan pesan dari Irman agar Memi diberikan alokasi gula impor. Atas arahan tersebut Benhur Ngkaimi menyatakan siap melaksanakannya.

CV Semesta Berjaya akhirnya mendapat distribusi gula impor Perum Bulog secara bertahap mulai 12 Agustus 2016 sampai 10 September 2016 sebesar 1.000 ton gula dan disalurkan Xaveriandy dan Memi ke beberapa lokasi yang di luar peruntukannya selain di Padang yaitu ke Medan dan Pekanbaru.

Memi bersama Xaveriandy pada 16 September 2016 mengantarkan uang Rp100 juta sebagai uang terima kasih ke rumah Irman di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta dan tidak lama setelahnya, ketiga orang itu diamankan petugas KPK.

Dalam kasus tersebut, Irman pun divonis 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia pun kemudian menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin pada Maret 2017.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Andrian Pratama Taher