Menuju konten utama

MA Pangkas Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun Penjara

MA memangkas hukuman Irman dari sebelumnya 4,5 tahun penjara jadi 3 tahun penjara.

MA Pangkas Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun Penjara
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/10/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus suap terkait permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar, Irman Gusman.

Lewat putusannya, hakim memangkas hukuman Irman dari sebelumnya 4,5 tahun penjara jadi 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00" demikian tertulis dalam petikan putusan yang disampaikan penasehat hukum, Maqdir Ismail kepada wartawan pada Kamis (26/9/2019).

Dalam putusannya hakim pun mempertahankan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Irman menjalani hukuman pokok.

Putusan itu dibuat Hakim Agung Suhadi, Hakim Agung Abdul Latif, dan Hakim Agung Eddy Army.

Irman Gusman divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hak politiknya juga dicabut karena dinilai terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Perbuatan penerimaan suap Rp100 juta itu diawali saat pemilik CV Semesta Berjaya, seorang pengusaha dari Sumbar yang merupakan rekan Irman, Memi bertemu dengan Irman pada 21 Juli 2016 di rumah Irman.

Rekan Irman menyampaikan bahwa permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton untuk mendapatkan pasokan gula telah diajukan.

Tapi permohonan pembelian itu lama tidak direspon Perum Bulog sehingga Memi meminta Irman untuk mengupayakan permohonan CV Semesta Berjaya itu.

Irman bersedia membantu dengan meminta "fee" Rp300 per kg atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh Memi. selanjutnya Memi melaporkan kepada suaminya, Xaveriandy Sutanto.

Irman kemudian menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar menyuplai gula impor ke Sumbar karena selama ini disuplai melalui Jakarta dan mengakibatkan harga menjadi mahal.

Irman pun merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV Semesta Berjaya sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor tersebut.

Djarot pada 22 Juli 2016 lalu menghubungi Kepala Perum Bulog Divre Sumbar Benhur Ngkaimi dan menyampaikan titipan pesan dari Irman agar Memi diberikan alokasi gula impor. Atas arahan tersebut Benhur Ngkaimi menyatakan siap melaksanakannya.

CV Semesta Berjaya akhirnya mendapat distribusi gula impor Perum Bulog secara bertahap mulai 12 Agustus 2016 sampai 10 September 2016 sebesar 1.000 ton gula dan disalurkan Xaveriandy dan Memi ke beberapa lokasi yang di luar peruntukannya selain di Padang yaitu ke Medan dan Pekanbaru.

Memi bersama Xaveriandy pada 16 September 2016 mengantarkan uang Rp100 juta sebagai uang terima kasih ke rumah Irman di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta dan tidak lama setelahnya, ketiga orang itu diamankan petugas KPK.

"Majelis berkesimpulan Irman Gusman selaku ketua DPD menerima hadiah uang sebesar Rp100 juta yang diserahkan pada 16 September di rumah terdakwa Irman Gusman sehingga unsur menerima hadiah terpenuhi," kata angota majelis hakim M Idris M Amin.

Baca juga artikel terkait IRMAN GUSMAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Hendra Friana