tirto.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai memperkirakan ada potensi ancaman yang tinggi terhadap para saksi kunci di kasus korupsi e-KTP. Alasan dia, isi dakwaan dua terdakwa di kasus ini, Irman dan Sugiharto, menyeret banyak nama elit politik dan pejabat penting.
Karena itu, LPSK siap menyediakan perlindungan bagi para saksi di kasus ini bila merasa keamanannya terancam.
"Kita menilai potensi intimidasi dan ancaman dalam kasus KTP elektronik cukup tinggi, LPSK membuka diri seandainya ada pihak yang membutuhkan perlindungan," kata Semendawai di Jakarta pada Kamis (9/3/2017) sebagaimana dikutip Antara.
Semendawai menuturkan LPSK juga siap memberikan perlindungan bagi saksi-saksi lain, yang mengetahui informasi dugaan korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun, itu namun belum mengungkapkannya ke penegak hukum karena takut.
Menurut Semendawai, kasus korupsi merupakan tujuh perkara prioritas yang ditangani LPSK sesuai amanat Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kehadiran LPSK untuk membantu pengungkapan dan pemberantasan kasus korupsi di Indonesia dengan cara memastikan penemuhan hak saksi, palapor (whistleblower), saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dan ahli.
Dia mengimbuhkan LPSK mengapresiasi para terdakwa di kasus ini yang telah memberikan keterangan panjang lebar mengenai dugaan keterlibatan banyak pihak di korupsi e-KTP kepada penyidik KPK.
Pernyataan pimpinan LPSK ini muncul tak lama setelah sidang perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada hari ini. Sidang itu untuk dua orang terdakwa, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Irman.
Di dalam dakwaan keduanya, banyak nama politikus senayan, mantan pejabat dan pejabat aktif yang disebutkan ikut kecipratan duit korupsi mega proyek e-KTP.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom