Menuju konten utama

Menteri Rini Pelajari Keterlibatan BUMN di Kasus e-KTP

Kementerian BUMN sedang mengkaji keterlibatan sejumlah perusahaan plat merah dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. 

Menteri Rini Pelajari Keterlibatan BUMN di Kasus e-KTP
Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman (kanan) dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, sekaligus pejabat pembuat komitmen, Sugiharto (kedua kanan) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Menteri BUMN, Rini Soemarno menyatakan sedang mempelajari dugaan keterlibatan sejumlah BUMN dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Rini menyebutkan yang menjadi sorotannya ialah Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan PT LEN Industri (Persero).

"Saya akan melihat semuanya dulu, karena bukan hanya PNRI. Dulu itu kan kalau tidak salah di kontraknya ada PNRI, LEN, jadi sekarang saya minta dilakukan pemeriksaan dulu terhadap mereka," kata Rini kepada Tirto di Jakarta, pada Jumat (10/3/2017).

Ketika ditanya lama waktu pemeriksaan yang diberikannya, Rini hanya menjawab saat ini prosesnya sedang berjalan. Rini masih menunggu laporan terkait instruksinya untuk memeriksa keterlibatan perusahaan negara di korupsi e-KTP.

"Sampai saat ini belum ada kabar terbaru. Lagipula saya kan baru ya, jadi lihat laporannya dulu saja," ujar Rini.

Lebih lanjut, Rini juga tidak memaparkan perihal bentuk sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak dalam lingkup Kementerian BUMN yang terbukti menerima aliran dana korupsi e-KTP.

Sejumlah perusahaan BUMN disebut terlibat dalam korupsi e-KTP di dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dua terdakwa kasus ini. Kedua terdakwa itu ialah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Di persidangan perdana korupsi e-KTP pada Kamis kemarin, Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putri telah mendakwa Irman dan Sugiharto bersama-sama sejumlah pihak memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi yang merugikan negara senilai Rp2,31 triliun.

Surat Dakwaan Irman dan Sugiharto itu juga mencatat sejumlah BUMN menikmati aliran dana korupsi e-KTP.

Perinciannya, Manajemen bersama Konsorsium PNRI, pemenang tender e-KTP, menerima dana rasuah sebesar Rp137,98 miliar.

Sementara Perum PNRI, ketiban aliran dana sejumlah Rp107,71 miliar. PT LEN Industri (persero) juga menerima aliran dana sebesar Rp20,92 miliar. Perusahaan plat merah lainnya, PT Sucofindo mendapatkan aliran dana korupsi e-KTP sebanyak Rp8.23 miliar.

Ketiga perusahaan negara itu tergabung dalam Konsorsium PNRI bersama dua perusahaan swasta, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Artha Putra.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom