tirto.id - Pengacara dua tersangka korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo mengatakan kliennya telah mengembalikan sejumlah uang rasuahnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sayangnya, Soesilo tak menyebut nominal duit pengembalian Irman dan Sugiharto yang diduga oleh KPK diperoleh dari korupsi proyek pengadaan Kartu Penduduk Elektronik atau e-KTP tersebut. Dia juga mengklaim uang pengembalian itu sebenarnya bukan hasil korupsi.
"Sudah lama dikembalikan oleh klien kami. Duit itu yang dibilangnya korupsi padahal bukan. Karena uang itu digunakan untuk mekanisme pelaksanaan pembuatan proyek ini. Tapi nilainya saya masih rahasiakan besok saja di persidangan," kata Soesilo kepada Tirto pada Rabu (8/3/2017).
Soesilo juga menegaskan kedua kliennya bukanlah pelaku utama dalam kasus korupsi proyek pengadaan senilai Rp6 triliun yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut. Menuru dia, Irman dan Sugiharto hanya korban konspirasi banyak pelaku utama lainnya.
"Klien kami adalah bawahan. Saya yakinkan bahwa ada nama-nama lainnya yang lebih mendapatkan keuntungan dari proyek ini," kata Soesilo.
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Adapun Sugiharto mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.
Keduanya sudah mengajukan diri menjadi saksi yang akan membantu penegak hukum, atau Justice Collaborator, kepada KPK. Soesilo berharap KPK mengabulkan permohonan kliennya itu.
Soesilo memastikan Irman dan Sugiharto siap membongkar semua bukti yang mereka tahu secara terperinci terkait korupsi e-KTP. Mereka juga akan membeberkan semua pihak yang terlibat di kasus ini.
"Insyallah yakin (dikabulkan KPK). Karena syarat untuk menjadi JC adalah bukan pelaku utamanya. Klien saya bukan. Syarat kedua adalah memberikan informasi yang dibutuhkan oleh penegak hukum," kata Soesilo.
Ia melanjutkan, "Syarat-syarat yang diajukan oleh KPK kami akan penuhi dan sudah ada yang diungkapkan juga saat penyidikan kemarin soal informasi yang dibutuhkan."
Kepala Humas dan Informasi KPK, Febri Diansyah membenarkan Irman dan Sugiharto telah mengembalikan sejumlah uang yang diduga hasil korupsi e-KTP ke KPK.
"Sudah dilakukan pengembaliannya pada pekan lalu," kata Febri.
Menurut Febri, pimpinan KPK juga masih mempelajari permohonan Irman dan Sugiharto menjadi Justice Collaborator.
"Masih dipelajari sama pimpinan. Masalah diterima atau tidak mohon tunggu.Yang jelas kalau ingin menjadi JC (Justice Collaborator) KPK adalah bersedia mengungkap seluruh informasi yang kami butuhkan," kata Febri.
Sidang perdana kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto akan digelar pada Kamis besok, 9 Maret 2017. Penyidik KPK telah mempersiapkan berkas dakwaan untuk keduanya yang setebal 24 ribu halaman.
Pekan kemarin, Ketua KPK, Agus Rahardjo membuat pernyataan yang mengejutkan. Ia meminta publik tidak kaget bila di di dalam sidang korupsi e-KTP akan muncul banyak nama tokoh penting yang terseret kasus ini. “Mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar.”
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom