tirto.id - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis menyatakan akan menindak tegas auditor yang terbukti terlibat menerima aliran dana kasus korupsi E-KTP.
"Kalau terlibat (sanksinya) jelas, kami pecat," kata Harry di Kantor Pusat BPK, Jakarta, pada Jumat (10/3/2017) sebagaimana dilansir Antara.
Pernyataan Harry tersebut menyusul penyebutan nama seorang auditor BPK RI bernama Wulung, yang menerima aliran duit korupsi E-KTP, dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dua pejabat Kemendagri yang menjadi terdakwa di kasus ini, Irman dan Sugiharto.
Surat dakwaan itu menyebutkan terdakwa II di kasus ini, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Sugiharto, menyuap auditor BPK RI bernama Wulung dengan duit Rp80 juta. Suap itu diberikan pada antara bulan November-Desember 2012.
Suap tersebut diberikan ke auditor itu agar BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri di tahun 2010.
Akan tetapi, hingga sekarang, Harry mengaku belum mendapat informasi lebih detail mengenai keterlibatan auditor lembaganya di kasus E-KTP. Dia juga mengatakan tidak mengenal sosok Wulung yang disebutkan dalam surat dakwaan KPK.
Harry berjanji akan segera membahas kasus tersebut bersama dengan para Anggota BPK lainnya. "Akan kami telusuri bagaimana sesungguhnya kejadian dan peristiwanya," ujar Harry.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom