Hukuman kebiri kimia sudah memicu kontroversi sejak diwacanakan pada 2015. Pidana tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak ini resmi diberlakukan sejak 2016 silam.
KPAI mengatakan bahwa kasus pencabulan yang korbannya adalah anak merupakan salah satu kasus tertinggi, maka upaya penegakan hukum harus berjalan optimal untuk melindungi masyarakat paling rentan tersebut.