Menuju konten utama

Kemensos Minta Bareskrim Usut Kekerasan Anak Panti Asuhan di Malang

Kemensos meminta Bareskrim Polri agar bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual & persekusi terhadap seorang anak panti asuhan di Malang.

Kemensos Minta Bareskrim Usut Kekerasan Anak Panti Asuhan di Malang
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Sosial (Kemensos) telah melayangkan surat resmi kepada Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri untuk merespon masalah dugaan tindak kekerasan seksual dan persekusi terhadap seorang anak berinisial HN di sebuah panti asuhan di Malang, Jawa Timur.

Kemensos meminta Bareskrim Polri agar bertindak tegas terhadap pelaku, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban. Surat itu diantarkan Plt. Kabiro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan Minanda ke Bareskrim Polri pada Selasa 23 November 2021 kemarin.

“Kami mendatangi Bareskrim Polri untuk mendorong dan memastikan penanganan kasus tersebut lebih diperhatikan namun anak tetap mendapatkan hak untuk pendampingan,” kata melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/11/2021).

Kedatangan Evy ke Bareskrim Polri ini untuk merespons permintaan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Risma meminta anak buahnya memberikan atensi khusus melakukan pengawalan dan bersinergi dengan penegak hukum.

Evy menyatakan, dalam penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagaimana kasus terkait HN, perlu ditempuh dengan prosedur tersendiri. Kasus pidana yang melibatkan anak, tidak hanya fokus pada penanganan kasusnya, namun juga pemenuhan haknya, seperti dampaknya, traumanya, dan sosialnya baik pada pelaku maupun kepada korban.

Menurutnya, penggalian informasi dari anak sebagai korban tidak mudah, karena ia mengalami trauma. "Korban perlu bantuan dari SDM ahli untuk mengurangi ketakutannya sehingga bisa mengikuti proses pemeriksaan," jelas Evy.

Menurut Evy perlu adanya pendampingan dan keterlibatan SDM yang terlatih dan berpengalaman, seperti Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos). Dengan keterlibatan Sakti Peksos, diharapkan hak-hak anak bisa terpenuhi, mulai dari penanganan kasus hingga saat proses penyidikan.

“ABH akan mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial untuk memastikan perlindungan dan hak-hak anak terpenuhi sesuai dengan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan tindak pidana anak,” ucapnya.

Saat ini, Kemensos telah menerjunkan tim untuk melakukan asesmen khusus guna mendapatkan informasi mendalam dari penanggungjawab panti asuhan putri di Malang tersebut.

“Hari ini anak kembali diperiksa dan kami menyiapkan pendamping Sakti Peksos. Karena kebayang si anak stres dan trauma diperiksa kendati polisi tidak berseragam. Tentu berbeda dengan pendekatan seorang psikolog,” tuturnya.

Untuk keperluan itu, melalui Balai Antasena Magelang, Kemensos melakukan asesmen untuk menghilangkan trauma psikis anak.

HN mengalami kejadian nahas berupa kekerasan seksual dan persekusi, Jumat (19/11) dan Sabtu (20/11).

Kemensos pun meminta klarifikasi kepada penanggungjawab panti asuhan anak, sekaligus mengivestigasi apakah lembaga tersebut terdaftar atau belum. Hingga saat ini kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL ANAK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto