Menuju konten utama

Hukum Berat Pemerkosa Anak di Bekasi, Bukan Nikahkan dengan Korban

Menikahkan pemerkosa dengan korban tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hak anak.

Hukum Berat Pemerkosa Anak di Bekasi, Bukan Nikahkan dengan Korban
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengkritik keras wacana tersangka pemerkosa anak di Kota Bekasi, Amri Tanjung (21) untuk menikahi korbannya. Tersangka merupakan putra dari anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi Partai Gerindra, Ibnu Tanjung.

Maidina mengatakan wacana tersebut harus ditanggapi secara kritis olek kepolisian. Ia menegaskan perbuatan tersangka merupakan tindak pidana, yakni melanggar Pasal 81 Perpu 1 tahun 2016 jo Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Maidina, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain juga dinyatakan sebagai tindak pidana, sekalipun ada narasi bahwa hal itu perbuatan suka sama suka.

“Dikarenakan korban berusia anak, maka tidak ada konsep persetujuan murni orang di bawah usia 18 tahun untuk melakukan hubungan seksual, maka hubungan seksual antara orang dewasa dengan anak-anak harus dinyatakan sebagai tindak pidana,” kata Maidina lewat keterangan tertulisnya, Jumat (28/5/2021).

Maidina juga menilai bahwa rencana menikahkan anak korban dengan pelaku kekerasan seksual tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hak anak. Rencana itu juga dinilai bertentangan dengan komitmen pencegahan perkawinan anak.

Maidina menyebut Pasal 26 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah secara jelas menyatakan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.

Dalam UU tersebut juga dinyatakan anak korban kejahatan seksual memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari upaya: edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan; rehabilitasi sosial; pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.

“Menikahkan korban dan pelaku dengan konsekuensi korban harus terus hidup bersama orang yang melakukan kekerasan terhadapnya jelas bukan merupakan pemulihan,” kata dia.

Maidina mendesak agar aparat penegak hukum yang menangani kasus ini menggunakan perspektif korban dan anak.

“Ide menikahkan korban dengan dalih menghindari dosa apalagi untuk meringankan hukuman jelas tidak dapat dibenarkan. Pelaku telah melakukan tindak pidana, yang merupakan urusan hukum publik, bukan ranah kekeluargaan atau keperdataan,” kata dia.

Anak anggota DPRD Bekasi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, Amri Tanjung, disebut berniat menikahi korbannya berinisial PU (15). Kuasa hukum tersangka, Bambang Sunaryo mengklaim niatan untuk menikahkan kliennya dengan PU tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kami nikahkan, kami urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan. barangkali bisa untuk meringankan [hukuman tersangka] karena ini sudah terjadi," kata dia (23/5/2021).

Baca juga artikel terkait PEMERKOSAAN ANAK atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan