Menuju konten utama

Bareskrim Ungkap Kejahatan Seksual Daring Via Permainan 'Free Fire'

Tersangka mencari korban melalui game daring Free Fire, (mencari) anak perempuan. Karena bujuk rayu mendapatkan diamond, korban tertarik.

Bareskrim Ungkap Kejahatan Seksual Daring Via Permainan 'Free Fire'
Ilustrasi Kekerasan Seksual Siber. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Direktorat Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan seksual anak melalui game daring ‘Free Fire’.

Perkara ini bermula ketika orang tua mengecek ponsel D (9 tahun), anaknya. Lalu menemukan video porno. Kemudian orang tua mengecek percakapan WhatsApp anak dan file sampah di galeri gawai.

Di file sampah itu terdapat video porno yang telah dihapus. Ketika ditanya, D mengaku video itu dikirim oleh temannya bernama Reza alias S. Kemudian orang tua mengadukan peristiwa itu kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia, lalu informasi itu diteruskan ke kepolisian. Polisi mengusut perkara dan berhasil menangkap terduga pelaku.

S diringkus pada 9 Oktober 2021 di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, sekitar pukul 19.40 WITA. Modus terduga pelaku ialah menawarkan akan memberikan ‘permata’ untuk meningkatkan kemampuan karakter permainan daring itu.

“Tersangka mencari korban melalui game daring tersebut, (mencari) anak perempuan. Karena bujuk rayu mendapatkan diamond, korban tertarik. Kemudian mereka bertukar nomor WhatsApp,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol, di Mabes Polri, Selasa (30/11/2021).

Ketika korban dan S saling mengobrol melalui pesan WhatsApp, lantas S mengirimkan video porno.

“Kemudian meminta korban mengirimkan foto dan video pornonya (korban). Anak-anak ini disuruh berfoto lalu mengirimkan kembali (kepada S). Dia menjanjikan memberi 500-600 diamond,” sambung Reinhard.

Jika korban menolak, S mengancam akan menghilangkan akun permainan si korban. S pun memaksa korban untuk melakukan panggilan video seks, lagi-lagi dengan janji bakal memberikan ‘permata’.

Barang bukti yang disita pada kasus ini seperti satu ponsel, satu kartu SIM, akun permainan ‘Free Fire’ KC Reza UID, serta foto dan video pornografi korban. Dalam perkara ini S resmi jadi tersangka dan diterapkan pasal berlapis, yakni:

Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang; dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasar penelusuran polisi, ada 11 anak perempuan, umur 9-17 tahun, yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua, yang menjadi korban.

Pada kasus ini 4 anak sudah ditemukan dan telah diperiksa, sedangkan 7 anak belum diketahui identitasnya. Margaret Aliyatul Maimunah, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, berkata kekerasan seksual daring tak perlu bertatap muka dan bisa terdapat banyak ancaman terhadap buah hati.

“Pelaku dan korban bisa berada di tempat yang berbeda. Dalam kasus ini korban ada di Papua dan daerah lain, tapi pelaku ada di Kalimantan Timur. Sangat penting bagi orang tua untuk tidak mengabaikan aktivitas internet atau gawainya,” ucap Margaret.

Sehingga orang tua perlu mendampingi dan mengawasi anak ketika mereka berinteraksi di dunia maya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL ANAK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari