tirto.id - Kasus pencabulan anak 9 tahun atau di bawah umur yang dilakukan oleh kakek tirinya di Balikpapan, Kalimantan Timur pada 2020, kini masuk tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
Pengacara korban Siti Sapurah di Balikpapan, Jumat (24/12/2021) mengatakan, dalam waktu dekat pihak penyidik dari Polda Kaltim akan mengunjungi korban untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
“Tadi saya dihubungi, besok penyidik akan datangi keluarga korban untuk memenuhi berkas permintaan jaksa,” kata Sapurah.
Penyidik akan datang langsung ke Bali di mana korban sekarang tinggal bersama ibunya dan di bawah perlindungan Sapurah sebagai pengacara. Sapurah juga akan mendampingi pemberkasan BAP tambahan tersebut.
Sapurah juga menjelaskan mengapa sekarang korban dan ibunya ada di Bali. Hal tersebut karena ibu korban merasa tidak aman dari banyaknya orang yang sebagian besar tidak dikenalnya menghubungi via telepon menawarkan berbagai bantuan hal kasus tersebut.
“Sementara klien kami tidak pernah, tak pernah meminta bantuan kepada orang-orang yang menawarkan jasa itu,” ungkap Sapurah.
Apalagi, ketika satu nomor tak direspons, ada beberapa telepon dari nomor lainnya lagi, dan ketika direspons juga menawarkan hal serupa. Akhirnya ibu korban mengadukan hal ini ke Sapurah selaku kuasa hukum mereka.
"Apalagi menawarkan bantuannya seperti memaksa," kata Sapurah lagi.
Tentang kasusnya sendiri, kata Sapurah, selain BAP tambahan, ada arahan bagi penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk melakukan penyitaan terhadap handphone ibu korban yang berisi rekaman penjelasan korban terhadap kasus yang menimpanya. Selain itu, meminta keterangan tambahan korban soal bentuk kendaraan yang membawanya sebelum kejadian.
Namun, pengacara meminta kepada penyidik agar mempertimbangkan kembali soal penyitaan handphone ibu korban.
"Kan ini dari pihak korban, seharusnya tidak ada penyitaan. Saat ini juga korban menggunakan telepon tersebut itu untuk kebutuhan komunikasi sehari-hari," imbuhnya.