"Korban dalam proses hukumnya juga berhak untuk memperoleh perlindungan keamanan, bebas dari pertanyaan menjerat dan berhak mendapatkan perlindungan," kata Anggara.
Sebanyak 19 saksi telah diperiksa Polda DIY dalam pengusutan kasus pemerkosaan mahasiswa UGM. Saat ini, status penanganan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi belum ada tersangka.
ICJR menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi Jambi sudah tepat saat membebaskan remaja 15 tahun korban perkosaan yang semula dipidana karena melakukan aborsi.
Konstatinus Andhi Putra, terduga pelaku pemerkosaan terhadap warga negara Perancis, sempat melarikan diri ke luar pulau, hingga akhirnya ditangkap pihak kepolisian.