Menuju konten utama

Polisi akan Panggil Paksa Tersangka Perkosaan di Pesantren Jombang

Polda Jatim akan panggil paksa terhadap tersangka M Subchi Azal Tsani atas kasus pemerkosaan terhadap alumni santriwati di Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang.

Polisi akan Panggil Paksa Tersangka Perkosaan di Pesantren Jombang
Ilustrasi Kekerasan Seksual. foto/istockphoto.

tirto.id - Kabid Humas Polda Jawa Timur Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa ia akan melangsungkan pemanggilan paksa terhadap tersangka M Subchi Azal Tsani.

Azal ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap alumni santriwati Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah Ploso, yang merupakan pesantren milik ayah Azal.

"Kami akan melakukan upaya paksa," tegas Trunoyudo kepada reporter Tirto pada Kamis (6/2/2020).

"Ada kewenangan penyidik, untuk kepentingan penyelidikan, dapat mengeluarkan surat perintah membawa untuk dilakukan pemeriksaan," tambahnya.

Sejumlah tindak forensik alat bukti, jelas Trunoyudo, telah dilangsungkan Polda Jatim. "Serangkaian tindak penyidikan, visum, periksa saksi, alat bukti, itu sudah dilakukan," jelasnya.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 dengan laporan polisi No: LPB/392/X/Res 1,24/2019/JaTim/Res JBG. Polres Jombang pun telah melakukan dua kali pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap Azal.

Namun, Azal tak menghadiri kedua panggilan tersebut. Juru bicara tersangka, Nugroho Harijanto dalam keterangan tertulis, membenarkan bahwa tersangka tak memenuhi panggilan Polres Jombang.

"Karena harus menunggui ayahnya yang sakit, karena patah tulang dan dalam proses penyembuhan tanpa operasi," jelas Nugroho.

Selepas dua pemanggilan yang tak dihadiri, kasus tersebut pun dilimpahkan ke Polda Jatim pada 15 Januari 2020.

Kuasa hukum korban pemerkosaan, Palupi, mendesak agak pihak kepolisian bisa segera melakukan upaya paksa tersebut.

"Saksi sudah beberapa kalau dipanggil, korban juga, tapi pelakunya belum kunjung diperiksa," ujar Palupi kepada reporter Tirto saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/2/2020) malam.

“Kalau memang [tersangka] merasa tak bersalah secara hukum, maka silakan datangi panggilan polisi, bukan malah bermain narasi ke publik,” tegasnya.

Nun Sayuti, salah satu pendamping korban, menyampaikan bahwa terdapat setidaknya tiga laporan ke Polres Jombang kasus pencabulan yang telah ia tangani dengan tiga korban yang berbeda-beda.

“Namun, karena dua korban sebelumnya adalah anak, jadi pasal yang digunakan berbeda,” jelas Nun keadpa reporter Tirto pada Kamis (16/1/2020) malam.

Persetubuhan yang dilakukan dengan anak berusia 18 tahun ke bawah merupakan bentuk pelanggaran pidana yang telah diatur Pasal 76 D dan 76 E dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pola untuk menjebak korbannya pun selalu sama, dengan mengaku-ngaku bahwa dirinya memiliki ilmu metafakta, dan bisa menikahi siapa pun,” ungkap Nun.

Namun, laporan korban sebelumnya tiba-tiba diberhentikan oleh Polres Jombang pada 31 Oktober 2019, tak lama setelah masuknya laporan dari Ulfah. Dalam surat penghentian penyidikan tersebut, atau SP3, dijelaskan bahwa alasan penghentian adalah “tidak cukup bukti, atau peristiwa bukan tindak pidana”.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERKOSAAN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri