Majelis Hakim menyatakan PT KU melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran yang terjadi di lokasi konsesinya seluas 129,18 hektare (ha) di Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang didaftarkan pada 23 September 2019.
Seluas 3,4 juta hektare lahan terbakar sedari 2015 sampai 2018. Perusahaan-perusahaan yang punya konsesi terbukti jadi dalang, tapi cuma dapat tindak tegas yang “lembek”.