Menuju konten utama

92 Kasus Karhutla Naik Penyidikan, Polri Bidik Korporasi

Sebanyak 92 laporan kasus karhutla telah naik ke penyidikan, polisi kini membidik korporasi yang terlibat.

92 Kasus Karhutla Naik Penyidikan, Polri Bidik Korporasi
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, di Gedung Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, mengatakan ada 92 dari total 97 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah naik ke tahap penyidikan. Menurut Suyudi, penyidikan tersebut mengerucut pada keterlibatan pihak korporasi.

"Kemudian, sekarang ini sudah mengerucut pada korporasi yang sedang kami periksa," kata Suyudi kepada wartawan di Gedung Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Dia belum dapat memastikan sangkaan dalam sejumlah kasus yang telah naik ke tahap penyidikan ini. Suyudi mengatakan hasilnya akan segera disampaikan melalui pihak Bareskrim.

Suyudi juga menanggapi soal kondisi karhutla yang makin mengkhawatirkan di sejumlah lokasi. Pasalnya, kepulan asap dampak karhutla sampai terlihat kuning atau sangat tebal.

Suyudi mengatakan pihaknya telah mengevaluasi untuk memberikan bantuan terhadap pemadaman karhutla. Menurut dia, dengan sumber daya yang ada, personel terus dikerahkan untuk memadamkan api.

Dia memastikan pihaknya terus melakukan pemadaman termasuk menggunakan x-fire, motor trail, ATV, agar dapat menembus titik-titik api.

"Kami menguatkan operasi di kewilayahan, untuk memadamkan api dengan berbagai cara," tutur Suyudi.

Sebelumnya, hingga Rabu (13/10/2026) Polri telah menetapkan 223 orang sebagai tersangka perorangan dalam kasus karhutla di Kalimantan dan Sumatra. Selain itu, sembilan korporasi juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, mengatakan 223 tersangka itu berasal dari 273 laporan polisi. Sementara, penanganannya tersebar di jajaran polda.

Baca juga artikel terkait KASUS KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama