tirto.id - Polri menetapkan 223 orang sebagai tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera hingga 13 Oktober 2026. Selain itu, ada sembilan korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, mengatakan 223 tersangka itu berasal dari 273 laporan polisi. Penanganannya tersebar di jajaran polda.
"Penegakan hukum yang dilakukan oleh perorangan di 12 polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare," kata Pipit dalam konferensi pers bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Tersangka perorangan terbanyak ada di Polda Riau dengan 65 orang, disusul Polda Sumatera Selatan (48), Polda Kalimantan Tengah (39), dan Polda Kalimantan Timur (31). Kemudian Polda Jambi 14 tersangka, Polda Kalimantan Barat 12, Polda Kalimantan Selatan 8, Polda Kalimantan Utara 3, Polda Sulawesi Tenggara 2, dan Polda Sulawesi Selatan 1.
Untuk korporasi, Pipit menyebut polisi menetapkan sembilan tersangka. Kasus ini berasal dari 98 laporan polisi dengan total lahan terbakar 25.600,26 hektare.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana, menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel 57 badan usaha yang melanggar terkait karhutla. Jumlah itu bertambah tujuh dari 50 badan usaha yang disegel pada September 2026.
Honi menyebut Kementerian Kehutanan saat ini menangani perkara pidana terhadap 17 korporasi. Sebanyak 26 korporasi lainnya telah dikenai sanksi administratif.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kata Honi, juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memverifikasi korporasi yang melanggar. Jika pelanggaran terbukti secara hukum, hak guna usaha (HGU) korporasi tersebut dapat dicabut.
"Kemudian ATR-BPN saat ini juga sudah link up berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memverifikasi korporasi yang melanggar, sehingga akan ada konsekuensi pencabutan apakah Hak Guna Usaha apabila itu divalidasi secara hukum terbukti," ujarnya.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































