tirto.id - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Rabu (14/10/2026) pagi.
Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lokasi, Kapolri dan Jaksa Agung keluar dari ruangan pertemuan pada sekira pukul 12.20 WIB.
Keduanya turut didampingi oleh wakil masing-masing, yakni Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat dan Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana.
Di hadapan awak media, ST Burhanuddin mengatakan kedatangan Suyudi bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan memperkuat sinergi antar kedua lembaga.
Menurutnya, institusi kepolisian sebagai penyidik dan Kejagung sebagai penuntut umum menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
“Dan kami selalu mengatakan bahwa hasil penyidikan yang bagus akan menghasilkan penuntutan yang bagus, hasil penuntutan yang bagus akan menghasilkan putusan yang bagus. Dan ini adalah untuk keadilan masyarakat,” ujar ST Burhanuddin dalam konferensi pers usai pertemuan.
Sementara itu, Suyudi menyebut bahwa Polri berkomitmen untuk membangun silaturahmi dan sinergitas yang baik dengan Kejagung.
Sebagai bagian dari criminal justice system, Suyudi menegaskan kerja sama antara kedua lembaga menjadi sangat krusial untuk menghadirkan kepastian hukum.
“Dan juga hubungan antara penyidik dengan teman-teman di Kejaksaan bisa lebih sinergis lagi dari mulai di Kejaksaan Agung sampai ke wilayah-wilayah di Kejari-Kejari di seluruh Indonesia,” papar Suyudi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, salah satu topik pembicaraan dalam pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung itu adalah terkait proses penanganan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Meski begitu, penanganan hukum terkait karhutla itu masih dibahas secara umum saja. Pembahasan mendetail akan dilakukan pada rapat koordinasi (rakor) terbatas.
“[Pembahasan soal karhutla] itu nanti dituangkan dalam rakor terbatas. Yang jelas tadi dibahas secara umum aja. Tapi disinggung sedikit tentang karhutla ada,” kata Anang.
Menurut Anang, pembahasan penanganan hukum terkait karhutla itu dilakukan agar bisa menentukan apakah kasus tersebut bisa naik ke tahap penyidikan ataupun penuntutan.
“Nanti proses penanganannya seperti apa, supaya nanti bisa menghasilkan, baik itu nanti seandainya naik ke penyidikan atau ke penuntutan, nanti bisa menghasilkan yang berdampak nantinya buat masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































