Penggugat mengaku kecewa dengan putusan hakim, sebab mereka berharap dengan mengajukan gugatan perdata itu, uang jemaah First Travel dapat dikembalikan.
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) akan menggugat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tentang First Travel ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/11/2019).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi meminta negara tak ambil untung dalam putusan First Travel yang menyatakan aset dirampas negara. Sebab, pemulihan aset harus kedepankan korban.
Kuasa hukum korban First Travel berharap presiden membuat keputusan untuk menyerahkan aset First Travel kepada para calon jemaah umrah biro travel tersebut.
Kuasa hukum Direktur First Travel Andika Surachman mengatakan kliennya bersedia memberangkatkan jemaah yang menjadi pengguna biro perjalanan umrah kliennya tersebut.