Saksi ahli bahasa Bambang Kaswanti Purwo menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu berdasarkan pengalaman yang dialaminya di Pilkada Bangka Belitung.
Saksi ahli bahasa Bambang Kaswanti Purwo yang dihadirkan dalam sidang penistaan agama hari ini menyatakan tidak ada unsur kampanye dalam pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu pada September 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak ketidakhadiran saksi ahli hukum pidana Noor Aziz Said yang kesaksiannya dibacakan di persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kuasa hukum Ahok hadirkan mantan hakim yang pernah menangani kasus penodaan agama. Mereka berharap saksi tersebut bisa memberikan titik terang bagi perkara Ahok.
Saksi ahli hukum pidana Djisman Samosir menilai kasus Ahok seharusnya sudah dibatalkan secara hukum, karena kalimat Ahok dalam pidato di Kepulauan Seribu tidak lengkap disebutkan dalam surat dakwaan JPU.
Saksi ketiga ahli hukum pidana Djisman Samosir menilai bahwa perkara yang dihadapi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini prematur dan tidak memenuhi persyaratan untuk diproses hukum.
"Bukan briefing, saya kan diundang untuk pertama kalinya dalam sidang ini. Saya belum pernah mengikuti sidang seperti ini, apalagi jadi saksi ahli agama," kata Ahli Ushul Fiqih IAIN Raden Intan Lampung, Ahmad Ishomuddin
Mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang menyebutkan bahwa Surat Al Maidah ayat 51 tidak mengatur soal larangan memilih pemimpin non-muslim.
Ahmad Ishomuddin berpendapat tabbayun mutlak dilakukan tidak cukup dengan hanya menonton video Ahok. Tabayyun itu sangat diperlukan untuk mentaati perintah ayat Alquran.
Saksi ahli agama menilai tabbayun mutlak dilakukan oleh siapapun untuk mengambil keputusan secara adil. Seseorang tidak sepatutnya melihat perkara hanya berdasar dugaan semata.
Saksi ahli agama di persidangan kasus penodaan agama ke-15, yang juga Rais Syuriah PBNU, Ahmad Ishomuddin menilai Ahok tidak berniat menodai agama saat menyebut Surat Al-Maidah Ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
Saksi ahli agama dari Rois Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin mengatakan bahwa kata “awliya” yang ada dalam ayat suci Alquran, tepatnya surat Al Maidah ayat 51 merupakan kata yang memiliki makna ganda atau multi tafsir.
Saksi ahli bahasa Indonesia Rahayu Sutiarti Hidayat mengatakan penggunaan ayat kitab suci sering digunakan sebagai alat kebohongan, bukan terkhusus pada agama Islam saja dalam hal ini Alquran.
Saksi ahli bahasa dari Universitas Indonesia Prof Dr Rahayu Sutiarti Hidayat menilai bahwa perkataan Ahok di Kepulauan Seribu yang terkait soal Al-Maidah 51 tidak mengandung unsur penodaan ataupun penistaan agama.
Saksi ahli bahasa Rahayu Surtiati Hidayat dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjelaskan soal kata "bohong" dalam konteks pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
Kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki sidang ke-15 yang akan menghadirkan 3 saksi ahli hari ini, termasuk KH Ahmad Ishomuddin dari PBNU sebagai saksi ahli agama.
Edward juga mengakui pihaknya sendiri ragu akan dugaan tindakan pidana yang dituduhkan pada Ahok. Ihwal ini ia yakini setelah melihat video dan buku yang ditulis oleh Ahok.