Menuju konten utama

Saksi Ahli Bahasa Sebut Pidato Ahok Bukan Kampanye

Saksi ahli bahasa Bambang Kaswanti Purwo yang dihadirkan dalam sidang penistaan agama hari ini menyatakan tidak ada unsur kampanye dalam pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu pada September 2016.

Saksi Ahli Bahasa Sebut Pidato Ahok Bukan Kampanye
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3). Pada sidang kelimabelas tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak penasehat hukum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/17

tirto.id - Saksi ahli bahasa Bambang Kaswanti Purwo menyatakan tidak ada unsur kampanye dalam pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu pada September 2016.

"Dalam pidato itu inti yang diangkat adalah mempromosikan program budidaya kelautan dan budidaya hasil benih, itu yang saya lihat dari inti pidatonya," kata Bambang saat memberikan keterangan dalam sidang ke-16 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3/2017), seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta ini menyatakan bahwa konteks Pilkada dalam pidato Ahok itu baru muncul pada menit kesebelas di mana terdapat 14 kata yang menyinggung Pilkada.

"Misalnya "kalau saya tidak terpilih" dan "kalau tidak bisa pilih Ahok program jalan terus", namun dalam pidato tetap yang mayoritas adalah tentang program," tuturnya.

Ia pun menjelaskan terdapat 2.987 kata dalam pidato Ahok tersebut secara keseluruhan.

"Masing-masing kata "Al Maidah" dan "dibohongi" muncul sebanyak satu kali dan kata lainnya seperti "program" dan "ikan laut" banyak muncul," ucap Bambang.

Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke-16 kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3/2017). Persidangan ke-16 akan menghadirkan 7 saksi ahli.

Penasihat hukum Ahok I Wayan Sidarta mengatakan pihaknya memanggil 7 saksi karena tidak bisa menghadirkan seluruh saksi ahli untuk meringankan Ahok.

Di dalam persidangan yang digelar Rabu (29/3/2017), penasihat hukum Ahok akan menghadirkan dua saksi BAP, lima saksi non-BAP plus pembacaan keterangan saksi. Dua saksi tersebut adalah dosen linguistik Bambang Kaswanti dan Ahli Psikologi Sosial dari Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli.

Sementara itu, untuk saksi non-BAP, penasihat berencana menghadirkan Prof. Dr. Hamka Haq, KH. Masdar Farid Mas'udi, Dr. Muhammad Hatta, Dr. I Gusti Ketut Ariawan dan Dr. Sahiron Syamsuddin. Saksi terakhir yakni BAP Ahli Hukum Pidana Dr. Noor Aziz Said akan dibacakan saat persidangan dimulai. Persidangan diprediksi selesai pukul 24.00 WIB.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri