Menuju konten utama

JPU Tolak Saksi, Hakim Minta Pembacaan BAP Dilanjutkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak ketidakhadiran saksi ahli hukum pidana Noor Aziz Said yang kesaksiannya dibacakan di persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

JPU Tolak Saksi, Hakim Minta Pembacaan BAP Dilanjutkan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. ANTARA FOTO/Pool/Raisan Al Farisi.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak ketidakhadiran saksi ahli hukum pidana Noor Aziz Said yang kesaksiannya dibacakan di persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Kami tidak ada aturannya. Kalau dalam tata tertib, (saksi) tidak hadir seperti tidak menghadirkan ahli,” ujar Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

JPU menolak pembacaan kesaksian ahli hukum pidana yang tidak hadir itu mengacu pada pasal 162 KUHAP. Peraturan tersebut mengatur tentang pengajuan permintaan keterangan seseorang dimasukkan atau dikeluarkan dari sebuah persidangan.

Menanggapi keberatan JPU, penasehat hukum Ahok I Wayan Sidarta mengaku sudah berusaha sekuat tenaga untuk menghadirkan saksi ahli. Meskipun tidak bisa hadir, Wayan menilai keterangan Noor Aziz bisa tetap digunakan sebagai bukti. Ia beralasan, posisi Noor Aziz tetap menjadi saksi karena dirinya berposisi sebagai ahli.

“Kalau kita lihat jiwa pasal 162, ahli tetap sama,” kata Wayan.

Selain itu, Wayan menjelaskan kalau Noor Aziz telah diperiksa di Bareskrim. Saat diperiksa, ahli tersebut sempat disumpah sehingga hasil BAP Noor Aziz layak dijadikan alat bukti.

JPU pun sempat mengajukan keberatan atas pernyataan Wayan. Tetapi, Ketua Majelis hakim Dwiarso Budi menerima permohonan penasehat hukum untuk melanjutkan pembacaan kesaksian ahli hukum pidana Noor Aziz yang tidak datang di persidangan.

“Karena ahli dalam berkas dan sudah disumpah bisa dibacakan kalau tidak hadir. Itu keputusan diambil majelis. Kalau keberatan silahkan kami catat,” kata Dwiarso.

Saat BAP kesaksian Noor dibacakan dalam persidangan, keterangan Noor Aziz menyatakan bahwa terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dinilai tidak menistakan agama. Ia mengatakan dalam BAP tersebut pernyataan Ahok tidak memuat nilai penistaan agama.

Menurut Noor, Ahok tidak melanggar pasal 156 dan 156a karena pendekatan yang digunakan harus melihat rumusan perbuatan. Ia melihat pernyataan mantan Bupati Belitung Timur itu tidak memuat niat untuk memusuhi, membenci, atau menghina golongan.

“Dalam kaitan dengan kasus ini, saudara Ahok sama sekali tidak mempunyai niat atau maksud untuk memusuhi atau menodai agama islam. Dengan demikian saudara Ahok tidak mempunyai unsur kesengajaan karena apa yang diucapkan ahok bukan tindak pidana,” ujar salah satu penasehat hukum sebagaimana dipetik dari BAP Noor Aziz.

Selain itu, Noor Aziz juga berpendapat, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak bisa dijadikan acuan sebagai alat bukti. Noor mengatakan, fatwa MUI bukan sumber yang bisa dirujuk sebagai bukti karena tidak menjadi sumber hukum nasional.

“Tidak dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana pasal156 dan 156a KUHP karena pendapat sikap keagamaan MUI bukan sumber hukum nasional,” dikutip dari pernyataan Noor di BAP.

Sumber hukum nasional adalah UU, Traktat, Yurisprudensi, kebiasaan, dan doktrin-doktrin hukum pidana nasional. Dengan demikian, pernyataan MUI tidak bisa dijadikan sebagai salah satu bukti dalam persidangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Oleh karena sikap dan pendapat keagamaan MUI Indonesia bukan sumber hukum nasional maka tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata Noor sebagaimana isi BAP saat diperiksa di Bareskrim.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri