Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membenarkan telah memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan upaya makar Eggi Sudjana selama 40 hari.
Menurut polisi ada dua laporan pemeriksaan terkait Kivlan Zen, pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait tindak pidana makar dan satu lagi di Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar, Kivlan Zen akan diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, Rabu (29/5/2019).
Hendarsam Marantoko meminta tim penyidik mempertimbangkan soal kesehatan dan usia kliennya, Permadi dalam kasus dugaan makar perihal ucapan 'Revolusi'.
Amien Rais akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya setelah sempat mangkir dalam panggilan pertama di kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Jumat (24/5/2019).