Menuju konten utama

Keluar dari Tahanan, Lieus Sungkharisma: Saya Ambil Hikmahnya

Tersangka kasus makar Lieus Sungkharisma keluar dari rutan Polda Metro Jaya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan kepolisian. 

Keluar dari Tahanan, Lieus Sungkharisma: Saya Ambil Hikmahnya
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) digiring polisi saat dikeluarkan dari Rutan Polda Metrojaya, Jakarta, Senin (3/6/2019) ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Kepolisian memutuskan untuk menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma pada Senin (3/6/2019).

Setelah keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Lieus mengaku mengambil hikmah atas penahanan dirinya selama sekitar dua pekan.

"Ambil hikmahnya, dan saya pikir ke depan ini pasti akan lebih baik pelajaran yang kita ambil, termasuk saya sendiri," kata Lieus di Jakarta, pada hari ini seperti dikutip Antara.

Selama ditahan, Lieus juga mengaku berat badannya turun 8 kilogram. "Di luar, turun setengah kilo saja susah, ini dua minggu 8 kilogram. Jadi, bagi yang mau diet susah, masuk ke dalam rutan saja minta pasalnya makar. Dijamin kurus," kata Lieus berkelakar.

Penahanan Lieus ditangguhkan setelah dijamin oleh Meri, istrinya, kuasa hukum Lieus, Hendarsam Marantoko dan Direktur Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.

Ketiganya menjamin Lieus tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

Atas penangguhan penahanannya, Lieus mengucapkan terima kasih kepada Hendarsam, Sufmi dan Kapolri Tito Karnavian yang menurutnya memberikan izin penangguhan penahanan tersebut.

Lieus mengaku tidak mempersoalkan kewajiban melapor ke Polda Metro Jaya setiap pekan setelah penahanannya ditangguhkan.

"Aduh mau diperiksa di mana juga 'I happy', karena saya juga jadi nambah kawan, nambah teman, kayak di sini wartawan banyak. Tapi itu lah kita tetap harus kritis yang bertanggung jawab dan membangun, itu yang paling penting," ujar Lieus.

Berdasar keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Lieus memang wajib lapor tiap pekan ke Polda Metro Jaya usai permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

"Untuk tersangka Lieus wajib lapor seminggu satu kali nanti hari Selasa. Setiap Selasa dia wajib lapor ke Polda Metro Jaya," kata Argo.

Argo mengatakan meski sudah ditangguhkan penahanannya, masih ada kemungkinan Lieus dipanggil untuk pemeriksaan jika penyidik membutuhkan keterangannya.

"Namanya sudah ditangguhkan ya gitu ya. Nanti kita tunggu saja kalau ada tambahan pasti kami panggil kembali," ujar Argo.

Di Polda Metro, masih ada anggota BPN lainnya yang ditahan sebab kasus makar, yakni Eggi Sudjana. Namun, Argo mengatakan belum menerima info soal kemungkinan penahanan Eggi ditangguhkan.

Baca juga artikel terkait KASUS MAKAR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Irwan Syambudi