Menuju konten utama

Resmi Jadi Tersangka, Lieus Sungkharisma Diringkus di Apartemen

Lieus diringkus sekitar pukul 06.40 WIB di kamar 614 Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Resmi Jadi Tersangka, Lieus Sungkharisma Diringkus di Apartemen
Lieus Sungkharisma tiba di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dugaan makar, Senin (20/5/2019). tirto.id/Adi briantika

tirto.id - Polisi menangkap Lieus Sungkharisma terkait dugaan makar dan menetapkan ia sebagai tersangka.

“Ya, (sudah jadi tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (20/5/2019).

Lieus diringkus sekitar pukul 06.40 WIB di kamar 614 Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Ketika penangkapan dilakukan, terdapat seorang perempuan bersamanya di dalam ruangan tersebut.

“Di dalam ruangan ada seorang wanita yang diakui sebagai asisten rumah tangga,” ucap Argo.

Polisi menggeledah seisi apartemen yang disaksikan oleh dua orang penjaga keamanan, Ketua RW, dan satu orang saksi lain.

Setelah menggeledah apartemen, polisi melanjutkan penggeledahan kediaman Lieus di Jalan Keadilan, Tamansari, Jakarta Barat.

"Di sana ada istri dari yang bersangkutan dan penggeledahan selesai pada pukul 09.30 WIB," jelas Argo.

Lieus tiba di Polda Metro Jaya usai penangkapan. Ia merasa tidak adil dengan adanya perlakuan itu dari kepolisian.

“Saya ditahan, padahal baru dua kali pemanggilan. Ya sudah saya ikuti, saya langsung ditarik. Jadi tidak adil ini,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

Lieus dituduh melakukan makar, bahkan tangannya yang diborgol seolah tidak masalah buat dia.

“Tidak apa-apa buat saya, ini namanya perjuangan yang tidak pernah bikin takut rakyat. Rakyat akan terus berjuang bukan karena ditangkap atau dipanggil (untuk pemeriksaan),” ucap Lieus.

“Pokoknya saya hadapi semua, saya sudah bilang polisi kalau saya tidak akan jawab satu patah kata pun. Dia mau tulis apapun mana ada (saya) takutnya, kami berjuang untuk kedaulatan rakyat,” sambung Lieus.

Lieus seharusnya menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi kasus dugaan makar.

Sebab belum memiliki pengacara, akhirnya dia mangkir dari pemeriksaan.

“[Tidak menghadiri pemeriksaan karena] lagi mencari pengacara,” ujar dia ketika dihubungi wartawan, Selasa (14/5/2019).

Ia malah menyinggung adanya pemanggilan berikutnya jika tidak hadir pemeriksaan pertama.

“Biasanya ada panggilan kedua, kan?” tambah Lieus.

Eman Soleman seorang wiraswasta melaporkan Lieus, laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim bertanggal 7 Mei 2019.

Dalam laporan ini, waktu kejadian ialah sekitar pukul 20.00 WIB, pada 26 April 2019.

Lieus dilaporkan atas tindak pidana Penyebaran Berita Bohong dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 serta Keamanan Negara atau Makar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari