tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap Lieus Sungkharisma. Saat tiba di Polda Metro Jaya, Lieus mengaku telah diperlakukan tidak adil terkait penangkapan dirinya dalam kasus dugaan makar.
“Saya ditahan, padahal baru dua kali pemanggilan. Ya sudah saya ikuti, saya langsung ditarik. Jadi tidak adil ini,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
Lieus dituduh melakukan makar, bahkan tangannya yang diborgol seolah tidak masalah buat dia. “Tidak apa-apa buat saya, ini namanya perjuangan yang tidak pernah bikin takut rakyat. Rakyat akan terus berjuang bukan karena ditangkap atau dipanggil [untuk pemeriksaan],” ucap Lieus.
“Pokoknya saya hadapi semua, saya sudah bilang polisi kalau saya tidak akan jawab satu patah kata pun. Dia mau tulis apapun mana ada [saya] takutnya, kami berjuang untuk kedaulatan rakyat,” sambung dia.
Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas laporan Lieus ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi pun menangkap Lieus hari ini.
“Ya, benar [penangkapan],” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (20/5/2019).
Argo belum mau menjelaskan lebih jauh soal penangkapan tersebut. Pada Selasa (14/5/2019) lalu, Lieus seharusnya menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi kasus dugaan makar.
Karena belum memiliki pengacara pun, akhirnya dia mangkir. “[Tidak menghadiri pemeriksaan karena] lagi mencari pengacara,” ujar dia ketika dihubungi wartawan, Selasa (14/5/2019).
Ia malah menyinggung adanya pemanggilan berikutnya jika tidak hadir pemeriksaan pertama. “Biasanya ada panggilan kedua, kan?” tambah Lieus.
Eman Soleman seorang wiraswasta melaporkan Lieus, laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim bertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan ini, waktu kejadian ialah sekitar pukul 20.00 WIB, pada 26 April 2019.
Lieus dilaporkan atas tindak pidana Penyebaran Berita Bohong dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 serta Keamanan Negara atau Makar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri