DPR dan Pemerintah sepakat untuk menghapus tenaga honorer dari instansi pemerintah. Rencana ini menuai aksi protes, karena tindakan ini dinilai seperti "kacang lupa kulitnya".
Nama Sugianti mendadak hilang saat pemberkasan dilakukan Dinas Pendidikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI pada 2015. Sejak saat itu ia melakukan gugatan perdata.
Tanpa status kepegawaian tetap, para guru honorer meski mendapatkan gaji dari dana alokasi umum (DAU) tetap rawan, karena bisa kapan pun diberhentikan oleh kepala sekolah.