Menuju konten utama

DPRD Minta Disdik DKI Waspada Buat Aturan Cleansing Guru Honorer

Sutikno menilai kebijakan itu idealnya diambil beberapa bulan kemudian setelah guru honorer mendapat sosialisasi terkait rencana tersebut.

DPRD Minta Disdik DKI Waspada Buat Aturan Cleansing Guru Honorer
Sejumlah guru honorer menangis ketika doa bersama saat unjuk rasa di Kantor Pemerintahan Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024). Guru honorer sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Negeri Non Passing Grade (FGHNPG) menuntut penambahan kuota formasi sebanyak 940 agar diangkat menjadi ASN. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.

tirto.id - DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta agar lebih waspada mengeluarkan kebijakan pemberhentian atau cleansing guru honorer. Pengawas pemerintah daerah itu menganggap, kebijakan tersebut sebetulnya tidak perlu terjadi jika pihak terkait yakni Kepala Sekolah patuh terhadap instruksi Disdik.

Anggota Komisi E DPRD Komisi DPRD DKI Jakarta, Sutikno, menyesalkan adanya pihak sekolah, yang mengangkat guru honorer tanpa berkonsultasi dan sesuai dengan arahan Disdik DKI Jakarta. Sebagai aparatur sipil negara (ASN), seharusnya Kepala Sekolah mengikuti arahan dan instruksi dari dinas terkait.

“Sering terjadi pengangkatan guru honorer oleh Kepala Sekolah di lingkungan sekolahan di Jakarta tidak transparan dan bahkan tanpa berkonsultasi dengan Disdik Jakarta. Kalau sudah demikian, pihak sekolah juga harus ikut bertanggung jawab,” tegas Sutikno dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).

Sutikno menuturkan, untuk mengeluarkan kebijakan, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti guru honorer. Kebijakan itu, lanjut dia, idealnya diambil beberapa bulan kemudian setelah guru honorer mendapat sosialisasi terkait rencana tersebut.

“Setidaknya dikasih waktu antara 2-3 bulan terlebih dahulu, supaya para guru bisa mencari solusi. Terlebih ada guru yang sedang mengikuti proses seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” ungkap Sutikno.

Sementara itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi kebijakan yang dilakukan Disdik. Tetapi, dia pun mengakui telah menyampaikan pengangkatan guru honorer di DKI Jakarta mesti sesuai rekomendasi dari Disdik DKI Jakarta.

“Di satu pihak kami mengapresiasi kebijakan Disdik DKI Jakarta yang ingin menindaklanjuti temuan BPK tahun 2022, di mana peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud Ristek (Nomor 63 Tahun 2022), serta ketentuan penerima honor, karena dibiayai oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” ucap Sutikno.

Agar kebijakan cleansing ini tidak kontraproduktif, Sutikno mengusulkan supaya kebijakan tersebut ditunda, setidaknya sampai Kepala Daerah yang baru hasil Pilkada Jakarta 2024 terpilih dan dilantik. Purnawirawan TNI ini tidak ingin, para guru honorer yang tengah mengikuti seleksi proses P3K kehilangan kesempatan.

“Selasa pekan depan, Komisi E DPRD DKI Jakarta akan meminta penjelasan Disdik DKI terkait kebijakan tersebut agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan tuntas. Kami juga akan minta Disdik menunda kebijakan tersebut sampai terpilih dan dilantik Gubernur baru di DKI,” ungkap Sutikno.

Diketahui, Disdik DKI Jakarta memberikan alasan mengenai pemecatan guru honorer tersebut. Disdik menegaskan, telah mengeluarkan instruksi pada 2017 silam ihwal pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari dinas.

"Sejak tahun 2017 sampai 2022 sudah mengeluarkan instruksi bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Saat ini banyak guru honorer diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan,” kata Plt Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin.

Sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah Jakarta. Hal ini mengacu Pasal 40 (4) Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

"Sesuai Permendikbud No 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan berstatus bukan ASN. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Belum mendapat tunjangan profesi guru," ucap Budi.

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin