tirto.id - Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang memeriksa Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, terkait kasus kriminalisasi guru honorer Supriyani. Ipda Idris diperiksa Propam bersama Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM.
Seiring dengan pemeriksaan itu, Ipda Idris dan Aipda AM dicopot dari jabatannya. Pencopotan mereka untuk memastikan pemeriksaan etik lebih fokus.
Kasus guru Supriyani menyita perhatian publik, khususnya di media sosial. Kasus ini menyeruak setelah guru honorer Supriyani dituduh memukul siswa berinisial D (8 tahun), yang merupakan anak anggota kepolisian Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.
Guru SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), tersebut lantas diproses secara hukum setelah dilaporkan ke Polsek Baito atas dugaan penganiayaan. Kasus penganiayaan itu tidak terbukti dan berakhir damai.
Belakangan, diketahui bahwa Supriyani dipaksa berdamai dan dimintai sejumlah uang oleh pihak kepolisian. Tak hanya dipaksa untuk memberi sejumlah uang, Supriyani turut dipaksa mengakui telah menganiaya D. Namun, Supriyani membantah semua tuduhan.
Peran Ipda Muhammad Idris di Kasus Supriyani
Ipda Muh. Idris dan Aipda MA diperiksa atas dugaan pemerasan guru honorer Supriyani. Idris diduga meminta uang sebanyak Rp2 juta pada Supriyani selama kasus tuduhan penganiayaannya berporses di Polsek Baito.
Berdasarkan keterangan Supriyani saat diperiksa Propam, uang tersebut sudah diserahkan Supriyani lewat Kepala Desa Wonua Raya.
"Setelah itu (memberikan uang Rp2 juta ke Kapolsek), suami saya menyampaikan kepada saya bahwa Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta," kata Supriyani, seperti yang dikutip dari Antara.
Tak sampai di sana, Supriyani kembali dimintai uang dalam nominal lebih besar setelahnya. Menurutnya, selama pemeriksaan itu, dirinya diminta membayar Rp50 juta oleh penyidik Polsek Baito.
Supriyani mengatakan, jika dirinya tak membayar uang tersebut, maka kasus dirinya dituduh menganiaya D, akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kalau dikasih Rp50 juta selesai itu masalah," katanya.
Kasus ini lantas mendapat respons dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Melalui keterangannya, Listyo menekankan
akan memberikan sanksi tegas jika anggota kepolisian terbukti meminta uang pada kasus guru honorer Supriyani.
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang, itu saya minta anda diproses dan dipecat,” kata Sigit di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (11/11/2024).
Profil Ipda Idris dan Perannya di Kasus Supriyani
Ipda Muhammad Idris merupakan polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Baito, Konsel. Namun, seiring dengan keterlibatannya dengan kasus guru Supriyani, Idris dicopot dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan.
Ipda Idris sendiri tergolong baru menjabat sebagai Kapolsek Baito. Ia baru diangkat sebagai Kapolsek Baito pada 4 April 2024, menggantikan Ipda Fuad Hasan yang kini menjabat sebagai Kapolsek Bondoala.
Berdasarkan gelar yang ia terima, Ipda Idris menyelesaikan pendidikan di bidang hukum. Ia merupakan lulusan sarjana hukum dan magister hukum.
Selama menjabat sebagai Kapolsek Baito, Ipda Idris terlibat beberapa kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Beberapa proyek sosial yang diselenggarakan Kapolsek Baito selama masa jabatan Ipda Idris, termasuk Jumat Curhat hingga bakti sosial.
Ia mulai terseret dugaan pelanggaran etik seiring dengan mencuatnya kasus Supriyani. Ipda Idris diduga meminta guru Supriyani, yang saat itu dituduh menganiaya anak anggota polisi lainnya, memberinya sejumlah uang.
Kondisi ini menyebabkan Ipda Idris dicopot dari jabatannya. Posisi Ipda Idris sebagai Kapolsek Baito kemudian digantikan oleh Ipda Komang Budayana.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra