Menuju konten utama

Cerita Guru Honorer Dipecat Kepsek di Bogor, Walkot Turun Tangan

Kronologi guru honorer dipecat kepala sekolah karena diduga laporkan pungli.

Cerita Guru Honorer Dipecat Kepsek di Bogor, Walkot Turun Tangan
Proses belajar mengajar di SD di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/HO-DOK.

tirto.id - Seorang guru honorer di Bogor bernama Mohammad Reza Ernanda dipecat Kepala Sekolah SD Negeri 1 Cibeureum, Bogor, usai diduga mengungkap praktik pungutan liar yang dilakukan Kepsek tersebut saat PPDB.

Netizen X (Twitter) dibuat heboh dengan kabar pemecatan sepihak yang dilakukan Kepsek SDN 1 Cibeureum kepada Guru Reza.

Pemecatan itu muncul setelah honorer tersebut hendak mengungkap sebuah praktik pungutan liar yang ada di sekolah tempatnya mengajar.

Kabar tersebut sontak mendapat atensi tinggi dari publik termasuk dari Wali Kota Bogor, Bima Arya yang ikut memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini.

Setelah mendapat dukungan dari publik dan Bima Arya, akhirnya Reza tidak jadi dipecat. Namun, imbas dugaan pungli ini mencuat, Kepsek sekolah itu dilaporkan diberikan sanksi hingga dilengserkan.

Kronologi Guru Honorer Dipecat Kepsek di Bogor

Mengutip unggahan di akun X @egoism666, pemecatan Reza diduga berawal saat honorer SDN 1 Cibeureum ini membongkar dugaan tindakan gratifikasi atau pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Sekola selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.

Reza yang berusaha mengungkap pelanggaran itu, justru mendapatkan fitnah hingga dipecat secara sepihak.

“Seorang guru honorer di Kota Bogor dipecat secara sepihak oleh kepala sekolah!!! Difitnah,b dipecat karena benar, dipecat karena jujur,” tulis akun tersebut.

Pada saat Reza mengungkap kasus itu, Reza juga dituduh telah mengakses WhatsApp Kepala Sekolah tanpa izin hingga disebut memicu konflik internal di antara para guru. Reza pun kemudian diragukan integritasnya sebagai guru.

Dalam surat yang dilayangkan Kepsek itu, Reza dituduh melakukan tindakan yang tidak pantas. Kepsek juga menilai seharusnya permasalahan tersebut dibahas dengan orang tua dan siswa sebelum mengambil tindakan.

Akan tetapi, Reza Ernanda yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris PPDB 2023 di SDN Cibeureum 1 Bogor, mencurigai adanya praktik gratifikasi saat PPDB 2023.

Seharusnya, menurut Reza, sekolah tersebut hanya menerima 112 siswa saat PPDB, namun tiba-tiba setelah proses tersebut selesai, jumlah peserta didik barunya menjadi 117 yang menimbulkan kecurigaan baginya.

Berdasarkan informasi yang beredar, Kepsek SDN 1 Cibeureum, Nopi Yeni, menjelaskan bahwa penambahan kuota itu terjadi setelah beberapa orang yang tinggal di dekat sekolah mendatanginya memohon untuk menerima anaknya, kendati kuota sudah terpenuhi.

Akan tetapi, Reza rupanya tidak hanya mengungkap dugaan gratifikasi yang dilakukan Kepseknya, melainkan mengungkap sejumlah pelanggaran yang terjadi di tempatnya mengajar. Reza menduga ada praktik maladministrasi, arogansi, hingga tindakan indisipliner.

Buntut pengungkapan kasus tersebut membuat Reza kemudian dipecat secara sepihak pada 13 September 2023 tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu. Hal ini sontak membuat keriuhan di kalangan para guru yang mendukungnya.

Tak hanya guru, Reza juga mendapat dukungan dari para siswa yang menolak honorer itu dipecat dari sekolah dan dukungan dari Wali Kota Bogor, Bima Arya, setelah Reza mengungkapkan kecurigaannya kepada Inspektorat Kota Bogor.

Tak lama dari kasus itu heboh di media sosial, Wali Kota Bogor Bima Arya kemudian mendatangi SDN 1 Cibeureum untuk membatalkan pemecatan Reza dan memutuskan mencopot Kepsek dari jabatannya.

Bima Arya juga menyebut bahwa Kepsek SDN 1 Cibeureum sudah terbukti menerima suap selama proses PPDB di tahun ajaran sebelumnya, ditambah gratifikasi berulang di PPDB tahun ini.

Pejabat tinggi di Kota Bogor itu menegaskan akan melindungi para pelapor serta berusaha melawan segala praktik korupsi dan pungli di instansi pendidikan.

Baca juga artikel terkait GURU atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra