Jika GBHN dihidupan disebut hanya akan mengatur visi pembangunan, bukan misi dan pelaksanaan pemerintahan, sehingga menghambat ruang gerak partai politik.
Tidak ada urgensi GBHN dihidupkan kembali, walhasil ide amandemen UUD 1945 dicurigai sebagai modus mengerdilkan demokrasi dan siasat kendalikan kepala negara.
Menurut Karding tak patut memang bila Jokowi membawa masalah amandemen terbatas ini di forum lembaga legislatif, padahal ia berada di posisi eksekutif.
Zulkifli mengatakan MPR periode saat ini sudah membuat rekomendasi kepada MPR periode berikutnya agar amandemen UUD 1945 terutama soal GBHN terus dibahas.