Tulisan tersebut adalah hal yang wajar sebagai bentuk terima kasih atas penambahan kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi yang telah diperjuangkan Jokowi.
Luhut menyatakan pemerintah akan membantu Garuda melakukan negosiasi dengan perusahaan leasing asal Cina untuk meringankan beban pelunasan biaya sewa pesawat.
KPPU mengatakan, penempatan jajaran Garuda pada posisi direksi di maskapai lainnya adalah bentuk kontrol perusahaan yang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999.
Saham maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia Tbk yang diperdagangkan dengan kode saham GIAA pagi ini bergerak negatif usai sanksi dari OJK dan Kemenkeu.
BEI menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis III dan denda senilai Rp250 juta kepada Garuda Indonesia. Sanksi itu terkait dengan temuan kesalahan di laporan keuangan Garuda.
Saham PT Garuda Indonesia Tbk berkode GIAA itu turun 22 poin (5,56%) ke level Rp374 per saham hingga penutupan perdagangan siang tadi akibat kena sanksi OJK dan Kemenkeu.
Kasner yang merupakan auditor Kantor akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan (member of BDO International Limited) terbukti melanggar pasal 66 Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan OJK nomor 13/POJK.03/2017.
Meski OJK menjatuhkan sanksi terhadap laporan keuangan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan tetap melanjutkan kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi (MAT).
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fahri Hilmi, mengatakan Garuda terbukti melanggar pasal 69 Undang-undang nomor 8/1995 tentang pasar modal serta peraturan Bapepam dan LK nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Eminten dan Perusahaan Publik.