Menuju konten utama

Ari Askhara, Selamat dari Kasus Manipulasi, Terjungkal oleh Harley

Ari Askhara pernah didenda oleh OJK sebesar Rp100 juta terkait kasus skandal manipulasi laporan keuangan Garuda tahun 2018.

Ari Askhara, Selamat dari Kasus Manipulasi, Terjungkal oleh Harley
Direktur Utama Garuda Indonesia yang baru I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra memberikan keterangan pers usai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Garuda Centre, Tangerang, Banten, Rabu (12/9/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

tirto.id - I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara resmi dicopot dari posisi Dirut Garuda akibat kasus penyelundupan motor gede Harley Davidson dan sepeda mewah Brompton. Kasus ini mengakhiri karier Ari, yang sebelumnya tetap tak goyang meski diadang skandal manipulasi laporan keuangan.

Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan langsung soal skandal Harley Davidson ini dalam konferensi pers, Kamis (5/12/2019). Secara gamblang, Erick Thohir mengungkapkan kesedihannya, karena kasus ini tidak hanya dilakukan perseorangan, tapi melibatkan perusahaan secara keseluruhan.

"Ini menyedihkan. Ini proses menyeluruh dalam sebuah BUMN. Bukan individu. Ini tentu pasti Ibu [Menteri Keuangan, Sri Mulyani] sangat sedih," ujar Erick Thohir.

Sementara Sri Mulyani menyebut penyelundupan motor Harley Davidson dan 2 unit sepeda lipat Brompton bisa merugikan negara sekitar Rp532 juta–Rp1,5 miliar. Angka itu diperoleh dari penelusuran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu saat memeriksa harga motor dan sepeda itu di pasaran.

Hingga saat ini, Ari Askhara belum bersuara sama sekali terkait pencopotan dirinya. Hanya saja, pihak Garuda pernah membuat klarifikasi, bahwa moge tersebut bukan milik direksi yang ikut dalam penerbangan, tapi salah satu staf yang ikut dalam penerbangan. Namun, berdasarkan informasi dari komite audit diketahui bahwa moge tersebut merupakan pesanan dari Ari.

Kasus ini mengakhiri karier Ari di Garuda yang sebelumnya juga sempat dilanda skandal manipulasi laporan keuangan tahun 2018. Namun, kasus skandal manipulasi laporan keuangan itu tidak membuat Ari kehilangan posisinya.

Kasus tersebut bermula saat RUPST pada 24 April 2019, dua komisaris Garuda, Chairal Tanjung dan Dony Oskoria menolak menandatangani laporan buku tahunan Garuda 2018. Dua komisaris tersebut merupakan pemegang saham dari PT Trans Airways dan Finegold Resources Ltd yang menguasai 28,08% saham Garuda.

Dua komisaris tersebut menolak menandatangani laporan keuangan karena masalah perjanjian kerja sama penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan antara PT Mahata Aero Teknologi dan Garuda Indonesia pada 31 Oktober 2018.

Kontrak kerjasama antara Garuda dan Mahata bernilai US$ 239,94 juta, dan berlaku selama 15 tahun. Namun, oleh Garuda, kontrak tersebut seluruhnya sudah dibukukan di tahun pertama, masuk sebagai pendapatan lain-lain. Padahal sesuai ketentuan, nilai transaksi selama 15 tahun seharusnya dibagi rata setiap tahunnya selama durasi kerja sama yang disepakati.

Berkat kontrak tersebut, laporan keuangan Garuda yang sempat memerah, menjadi ijo royo-royo. Berkat manipulasi itu, Garuda membukukan laba bersih hingga US$ 5,02 juta. Jika kontrak tersebut tidak dicatatkan, Garuda harusnya rugi hingga US$ 244 juta.

Akibat kasus tersebut, OJK memutuskan memberikan sanksi. Garuda diminta memperbaiki laporan keuangan dan melakukan paparan publik. Tak hanya itu, OJK juga juga memberikan sanksi administratif kepada direksi dan komisaris yang menyetujui dan menandatangani laporan keuangan tersebut. Sanksi tersebut berupa denda Rp100 juta kepada seluruh anggota direksi Garuda karena telah melanggar Peraturan Bapepam nomor VIII.G.11 tentang tanggung jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Tak hanya sanksi dari OJK, Garuda juga dijatuhi sanksi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar Rp250 juta. Garuda dianggap melanggar ketentuan Nomor III.1.1 Peraturan BEI Nomor I-E tentang kewajiban penyampaian informasi, yang mengatur bahwa laporan keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang pedoman penyajian laporan keuangan dan pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten.

Ari Askara, kelahiran 13 Oktober 1971 merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada. Ia juga merupakan lulusan S2 Administrasi Bisnis International Finance Universitas Indonesia. Sebelum berkarier di BUMN, Ari sempat bergabung dengan Bank Mandiri, ANZ, Deutsche Bank, hingga Standard Chartered Bank.

Ari pernah menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia pada periode Desember 2014-April 2016. Ari juga pernah menjadi Direktur SDM PT Wijaya Karya (Persero) pada April 2016-Maret 2017, hingga kemudian Rini Soemarno menunjuknya menjadi menjadi Direktur Utama PT Pelindo III (Persero).

Pada 12 September 2018, Kementerian BUMN menunjuk Ari Askhara menjadi Dirut Garuda menggantikan Pahala Mansury. Hal itu merupakan keputusan RUPSLB Garuda. Pahala menjabat sebagai Dirut Garuda sejak 12 April 2017.

Penunjukan Ari dilakukan setelah maskapai tersebut terombang-ambing akibat gejolak kurs dan juga ancamanan pemogokan dari karyawan.

Perjalanan bankir tersebut berakhir setelah terkuaknya skandal Harley Davidson tipe Shovelhead keluaran 1970-an seharga Rp800 juta.

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Nurul Qomariyah Pramisti

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Ringkang Gumiwang